Pilkada Jakarta Pakai Putusan MK, 8 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi bagi partai politik atau gabungan partai politik yang ingin mendaftarkan, syaratnya minimal 454.885 suara sah di Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta," ujarnya.
Penetapan suara minimal bagi parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada Jakarta itu diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024.
Sementara, merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diteken pada 27 Juli 2024, berikut ini daftar lengkap perolehan suara parpol pada Pemilihan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.805
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.284
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 850.196
4. Partai Golongan Karya (Golkar): 517.805
5. Partai Nasdem: 542.954
6. Partai Buruh 69.980
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.851
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.044
9. Partai Kebangkitan Nusantara 19.204
10. Partai Hati Nurani Rakyat 26.539
11. Partai Garda Republik Indonesia 12.826
12. Partai Amanat Nasional (PAN): 455.908
13. Partai Bulan Bintang 15.751
14. Partai Demokrat 444.320
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936
16. Partai Perindo 160.203
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.241
24. Partai Ummat 56.274
Jumlah seluruh suara sah partai politik: 6.065.121
Penetapan suara minimal bagi parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2024 untuk mengajukan pasangan calon pada Pilkada Jakarta itu diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 102 Tahun 2024.
Sementara, merujuk Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan KPU DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta yang diteken pada 27 Juli 2024, berikut ini daftar lengkap perolehan suara parpol pada Pemilihan Anggota DPRD DKI Jakarta Tahun 2024:
1. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB): 470.805
2. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra): 728.284
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP): 850.196
4. Partai Golongan Karya (Golkar): 517.805
5. Partai Nasdem: 542.954
6. Partai Buruh 69.980
7. Partai Gelombang Rakyat Indonesia 62.851
8. Partai Keadilan Sejahtera (PKS): 1.012.044
9. Partai Kebangkitan Nusantara 19.204
10. Partai Hati Nurani Rakyat 26.539
11. Partai Garda Republik Indonesia 12.826
12. Partai Amanat Nasional (PAN): 455.908
13. Partai Bulan Bintang 15.751
14. Partai Demokrat 444.320
15. Partai Solidaritas Indonesia (PSI): 465.936
16. Partai Perindo 160.203
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) 153.241
24. Partai Ummat 56.274
Jumlah seluruh suara sah partai politik: 6.065.121
Lihat Juga :