Pilkada Jakarta Pakai Putusan MK, 8 Parpol Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri
Sabtu, 24 Agustus 2024 - 18:09 WIB
loading...
A
A
A
Dari data di atas, bisa disimpulkan ada delapan parpol yang berhak mengusung cagub-cawagub sendiri pada pendaftaran yang akan digelar 27-29 Agustus 2024. Hal ini karena perolehan suara parpol tersebut lebih dari syarat suara minimal yakni 454.885 suara.
Adapun kedelapan parpol tersebut adalah PKB, Partai Gerindra, PDIP, Partai Golkar, Partai Nasdem, PKS, PAN, dan PSI.
(zik)
Lihat Juga :