Pejabat Sementara yang Ditunjuk Harus Netral dan Berpengalaman
Rabu, 26 Agustus 2020 - 06:45 WIB
loading...
A
A
A
Saat pilkada , kondisi masyarakat rentan terbelah karena terbentuk kubu-kubu yang saling mendukung satu calon tertentu. Potensi gesekan itu, bukan hanya di lingkup sosial kemasyarakatan saja. Baca Juga : Mendagri Siapkan Plt dan Pjs Antisipasi Kekosongan Kepala Daerah
Di dalam birokrasi pemerintahan yang dipimpinnya kelak, kondisi serupa bukan tidak mungkin terjadi. Tantangan menjaga kenetralitasan ASN patut dijaga. Makanya, kemampuan leadership yang matang dari seorang Pjs sangat dibutuhkan.
Pjs juga berperan sebagai pembina politik. Sosoknya menjadi mediator di tengah konflik yang bisa saja terjadi. Faktor leadership di lingkungan sosial masyarakat dan pemerintahannya sangat penting. "Selain punya pengalaman birokrasi yang matang, yang kedua saya kira sosok Pjs itu harus punya kemampuan leadership. Tapi yang tidak kalah penting itu, kriterianya benar-benar komitmen untuk menjaga netralitas," tegas Adi.
Selain memastikan pelaksanaan pilkada berjalan lancar dan damai, Pjs juga memastikan kelanjutan jalannya pemerintahan selama ditinggal kepala daerah yang memasuki masa cuti kampanye.
Kewenangannya memang terbatas dibanding kepala daerah definitif. Semisal tidak bisa mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Namun begitu, pelayanan publik di pemerintahan dipastikan tetap berlangsung.
Di dalam birokrasi pemerintahan yang dipimpinnya kelak, kondisi serupa bukan tidak mungkin terjadi. Tantangan menjaga kenetralitasan ASN patut dijaga. Makanya, kemampuan leadership yang matang dari seorang Pjs sangat dibutuhkan.
Pjs juga berperan sebagai pembina politik. Sosoknya menjadi mediator di tengah konflik yang bisa saja terjadi. Faktor leadership di lingkungan sosial masyarakat dan pemerintahannya sangat penting. "Selain punya pengalaman birokrasi yang matang, yang kedua saya kira sosok Pjs itu harus punya kemampuan leadership. Tapi yang tidak kalah penting itu, kriterianya benar-benar komitmen untuk menjaga netralitas," tegas Adi.
Selain memastikan pelaksanaan pilkada berjalan lancar dan damai, Pjs juga memastikan kelanjutan jalannya pemerintahan selama ditinggal kepala daerah yang memasuki masa cuti kampanye.
Kewenangannya memang terbatas dibanding kepala daerah definitif. Semisal tidak bisa mengambil keputusan strategis yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran. Namun begitu, pelayanan publik di pemerintahan dipastikan tetap berlangsung.
Lihat Juga :