Rakorwil di Bali, Baznas RI Perkuat Kelembagaan lewat Modernisasi Tata Kelola Zakat
Jum'at, 23 Agustus 2024 - 19:01 WIB
loading...
A
A
A
“Baznas akan terus mengoptimalkan teknologi dalam pengumpulan, pendistribusian, serta pelaporan zakat. Kami juga akan memperkuat sinergi dengan pemerintah, lembaga-lembaga zakat, dan seluruh pemangku kepentingan, untuk menciptakan ekosistem zakat yang semakin terintegrasi,” paparnya.
Menurut Zainulbahar, beberapa kebijakan perencanaan pengelolaan zakat nasional 2025 yang tengah disiapkan antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Zakat Nasional (RPJPZN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Zakat Nasional (RPJMZN).
“Baznas RI juga menyiapkan Rencana Strategis ZIS-DSKL yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan indikator kinerja kunci di lingkungan Baznas RI, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan atau RKAT,” tuturnya.
Zainulbahar menekankan, kebijakan perencanaan ZIS-DSKL melalui beberapa tahap, meliputi penyusunan perencanaan ZIS-DSKL, penetapan dan pengesahan perencanaan ZIS-DSKL, pengendalian pelaksanaan perencanaan ZIS-DSKL, serta evaluasi pelaksanaan perencanaan ZIS-DSKL.
“Baznas RI juga melakukan sikronisasi perencanaan dan penganggaran untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran pengelolaan zakat sesuai visi misi yang dituangkan dalam Renstra Baznas RI,” ucapnya memungkasi keterangan.
Menurut Zainulbahar, beberapa kebijakan perencanaan pengelolaan zakat nasional 2025 yang tengah disiapkan antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Zakat Nasional (RPJPZN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Zakat Nasional (RPJMZN).
“Baznas RI juga menyiapkan Rencana Strategis ZIS-DSKL yang memuat visi, misi, arah kebijakan, dan indikator kinerja kunci di lingkungan Baznas RI, Baznas Provinsi, dan Baznas Kabupaten/Kota. Selain itu, ada pula Rencana Kerja serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan atau RKAT,” tuturnya.
Zainulbahar menekankan, kebijakan perencanaan ZIS-DSKL melalui beberapa tahap, meliputi penyusunan perencanaan ZIS-DSKL, penetapan dan pengesahan perencanaan ZIS-DSKL, pengendalian pelaksanaan perencanaan ZIS-DSKL, serta evaluasi pelaksanaan perencanaan ZIS-DSKL.
“Baznas RI juga melakukan sikronisasi perencanaan dan penganggaran untuk meningkatkan keterpaduan perencanaan dan penganggaran, yang lebih berkualitas dan efektif dalam rangka pencapaian sasaran pengelolaan zakat sesuai visi misi yang dituangkan dalam Renstra Baznas RI,” ucapnya memungkasi keterangan.
(ars)
Lihat Juga :