Polda Jabar Buru Pelaku Lain Dalam Aksi Teror Molotov ke Kantor PDIP
Selasa, 25 Agustus 2020 - 23:51 WIB
loading...
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi (dua dari kiri) didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) saat ekspos kasus teror bom molotov. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A
A
A
BANDUNG - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi menegaskan, penyidik kepolisian tak melihat latar belakang pelaku teror bom molotov dari kelompok mana atau organisasi kemasyarakatan apa.
Penyidik, kata Patoppoi, menegakkan hukum berdasarkan alat bukti dan saksi atas tindak pidana yang dilakukan sehingga harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum yang berlaku. (BACA JUGA: Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara )
"Untuk latar belakang pelaku, sebetulnya temen-temen udah tau kan dari pengacara para tersangka. Ada dua yang dari ormas FPI, sisanya menurut pengacara (simpatisan Habib Rizieq). Itu yang disampaikan di media," kata Dirreskrimum di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020). (BACA JUGA: 7 Terduga Pelaku Teror Bom Molotov Kantor PDIP di Bogor Diringkus )
"Kami tidak melihat dari mana dia (tersangka). Tapi begitu ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka, ya kami jadikan tersangka," tegas Kombes Pol CH Patoppoi. (BACA JUGA: 3 Bom Molotov Dilemparkan ke Kantor PAC PDIP Cileungsi Bogor )
Ditanya terkait tudingan pengacara bahwa keluarga para tersangka tak menerima surat penangkapan dan penahanan serta tak bisa ditemui saat ditahan di Polres Bogor, Dirreskrimum Polda Jabar membantah pernyataan itu.
"Jadi, secara teknis, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kewajiban penyidik itu menyampaikan tembusan pemberitahuan penahanan kepada keluarganya, melalui laporan polisi dan kepala desanya. Itu otomatis keluarga bisa menjenguk para tersangka di kantor polisi," ujar Dirreskrimum.
Aturan itu, tutur Kombes Pol CH Patoppoi, diatur dalam Pasal 61 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undan gHukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tangguh jawab perawatan tahanan.
Penyidik, kata Patoppoi, menegakkan hukum berdasarkan alat bukti dan saksi atas tindak pidana yang dilakukan sehingga harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum yang berlaku. (BACA JUGA: Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara )
"Untuk latar belakang pelaku, sebetulnya temen-temen udah tau kan dari pengacara para tersangka. Ada dua yang dari ormas FPI, sisanya menurut pengacara (simpatisan Habib Rizieq). Itu yang disampaikan di media," kata Dirreskrimum di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020). (BACA JUGA: 7 Terduga Pelaku Teror Bom Molotov Kantor PDIP di Bogor Diringkus )
"Kami tidak melihat dari mana dia (tersangka). Tapi begitu ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka, ya kami jadikan tersangka," tegas Kombes Pol CH Patoppoi. (BACA JUGA: 3 Bom Molotov Dilemparkan ke Kantor PAC PDIP Cileungsi Bogor )
Ditanya terkait tudingan pengacara bahwa keluarga para tersangka tak menerima surat penangkapan dan penahanan serta tak bisa ditemui saat ditahan di Polres Bogor, Dirreskrimum Polda Jabar membantah pernyataan itu.
"Jadi, secara teknis, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kewajiban penyidik itu menyampaikan tembusan pemberitahuan penahanan kepada keluarganya, melalui laporan polisi dan kepala desanya. Itu otomatis keluarga bisa menjenguk para tersangka di kantor polisi," ujar Dirreskrimum.
Aturan itu, tutur Kombes Pol CH Patoppoi, diatur dalam Pasal 61 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undan gHukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tangguh jawab perawatan tahanan.
Lihat Juga :