Polda Jabar Buru Pelaku Lain Dalam Aksi Teror Molotov ke Kantor PDIP

Selasa, 25 Agustus 2020 - 23:51 WIB
loading...
Polda Jabar Buru Pelaku...
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi (dua dari kiri) didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) saat ekspos kasus teror bom molotov. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi menegaskan, penyidik kepolisian tak melihat latar belakang pelaku teror bom molotov dari kelompok mana atau organisasi kemasyarakatan apa.

Penyidik, kata Patoppoi, menegakkan hukum berdasarkan alat bukti dan saksi atas tindak pidana yang dilakukan sehingga harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum yang berlaku. (BACA JUGA: Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara )

"Untuk latar belakang pelaku, sebetulnya temen-temen udah tau kan dari pengacara para tersangka. Ada dua yang dari ormas FPI, sisanya menurut pengacara (simpatisan Habib Rizieq). Itu yang disampaikan di media," kata Dirreskrimum di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020). (BACA JUGA: 7 Terduga Pelaku Teror Bom Molotov Kantor PDIP di Bogor Diringkus )

"Kami tidak melihat dari mana dia (tersangka). Tapi begitu ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka, ya kami jadikan tersangka," tegas Kombes Pol CH Patoppoi. (BACA JUGA: 3 Bom Molotov Dilemparkan ke Kantor PAC PDIP Cileungsi Bogor )

Ditanya terkait tudingan pengacara bahwa keluarga para tersangka tak menerima surat penangkapan dan penahanan serta tak bisa ditemui saat ditahan di Polres Bogor, Dirreskrimum Polda Jabar membantah pernyataan itu.

"Jadi, secara teknis, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kewajiban penyidik itu menyampaikan tembusan pemberitahuan penahanan kepada keluarganya, melalui laporan polisi dan kepala desanya. Itu otomatis keluarga bisa menjenguk para tersangka di kantor polisi," ujar Dirreskrimum.

Aturan itu, tutur Kombes Pol CH Patoppoi, diatur dalam Pasal 61 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undan gHukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tangguh jawab perawatan tahanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Peringati HJB ke-544,...
Peringati HJB ke-544, Karang Taruna Gelar Turnamen Voli Istimewa 2026 di Desa Malasari
Pimpin Panen Raya di...
Pimpin Panen Raya di Indramayu, Kapolda Jabar Doakan Anak Presisi
Polres Bogor Raih Juara...
Polres Bogor Raih Juara II Pospam Terpadu Operasi Ketupat Terbaik se-Jabar
Hujan Lebat dan Angin...
Hujan Lebat dan Angin Kencang Landa Kabupaten Bogor, Puluhan Rumah Rusak dan Tanggul Jebol
Dua Legislator PDIP...
Dua Legislator PDIP Desak Kementerian PU Tegur Kontraktor Sekolah Rakyat di Muncar
Wakapolda Jabar Pimpin...
Wakapolda Jabar Pimpin Langsung Penyekatan Truk Sumbu 3 di Sumedang, 85 Kendaraan Terjaring Operasi Ketupat Lodaya 2026
Ferdinand Hutahaean:...
Ferdinand Hutahaean: Jokowi Khianati Prabowo Demi Ambisi Politik Keluarga di 2029
PDIP Kembali Tegaskan...
PDIP Kembali Tegaskan Posisinya Jadi Mitra Strategis Pemerintah: Kami Tidak Nyinyir
Personel Polri Bakal...
Personel Polri Bakal Dilengkapi Peralatan Cegah Panah, Tembakan, dan Bom Molotov
Rekomendasi
Demi Framing, Pengamat...
Demi Framing, Pengamat Menilai Jusuf Hamka Catut Nama Mbak Tutut dan TPI ke Polemik CMNP dengan MNC Asia
Meta Akui Chatbot AI...
Meta Akui Chatbot AI Menyebabkan Ribuan Akun Instagram Diretas
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Berita Terkini
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Wali Kota Tangsel Dorong...
Wali Kota Tangsel Dorong Koperasi Merah Putih Jadi Penggerak UMKM-Ekonomi Kerakyatan
Infografis
19 Buah dan Sayur yang...
19 Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Masuk ke Dalam Kulkas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved