Polda Jabar Buru Pelaku Lain Dalam Aksi Teror Molotov ke Kantor PDIP

Selasa, 25 Agustus 2020 - 23:51 WIB
loading...
Polda Jabar Buru Pelaku...
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi (dua dari kiri) didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) saat ekspos kasus teror bom molotov. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi menegaskan, penyidik kepolisian tak melihat latar belakang pelaku teror bom molotov dari kelompok mana atau organisasi kemasyarakatan apa.

Penyidik, kata Patoppoi, menegakkan hukum berdasarkan alat bukti dan saksi atas tindak pidana yang dilakukan sehingga harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum yang berlaku. (BACA JUGA: Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara )

"Untuk latar belakang pelaku, sebetulnya temen-temen udah tau kan dari pengacara para tersangka. Ada dua yang dari ormas FPI, sisanya menurut pengacara (simpatisan Habib Rizieq). Itu yang disampaikan di media," kata Dirreskrimum di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020). (BACA JUGA: 7 Terduga Pelaku Teror Bom Molotov Kantor PDIP di Bogor Diringkus )

"Kami tidak melihat dari mana dia (tersangka). Tapi begitu ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka, ya kami jadikan tersangka," tegas Kombes Pol CH Patoppoi. (BACA JUGA: 3 Bom Molotov Dilemparkan ke Kantor PAC PDIP Cileungsi Bogor )

Ditanya terkait tudingan pengacara bahwa keluarga para tersangka tak menerima surat penangkapan dan penahanan serta tak bisa ditemui saat ditahan di Polres Bogor, Dirreskrimum Polda Jabar membantah pernyataan itu.

"Jadi, secara teknis, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kewajiban penyidik itu menyampaikan tembusan pemberitahuan penahanan kepada keluarganya, melalui laporan polisi dan kepala desanya. Itu otomatis keluarga bisa menjenguk para tersangka di kantor polisi," ujar Dirreskrimum.

Aturan itu, tutur Kombes Pol CH Patoppoi, diatur dalam Pasal 61 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undan gHukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tangguh jawab perawatan tahanan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
Penampakan Taufik Hidayat...
Penampakan Taufik Hidayat Jelang Rekonstruksi Kasus Penyekapan dan Penganiayaan YTR di Bandung
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan...
Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Sadis Taufik Hidayat di Polda Jabar Digelar Tertutup
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Fakta Baru Terungkap,...
Fakta Baru Terungkap, Taufik Hidayat Sekap dan Aniaya Kekasihnya di Empat Lokasi
Jokowi Injak Kepala...
Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat, PDIP: Bagian Adat atau Simbol Perendahan Politik?
Din Syamsuddin Ungkap...
Din Syamsuddin Ungkap Bung Karno Tokoh Dikagumi Dunia Internasional
Harga Minyak Dunia Sudah...
Harga Minyak Dunia Sudah Turun, PDIP Minta Pemerintah Evaluasi Harga Pertamax
Rekomendasi
VAR Batalkan Gol Kroasia...
VAR Batalkan Gol Kroasia atas Portugal, FIFA: Teknologi Canggih Bola Trionda Deteksi Sentuhan Matanovic
Raja Juli Ngaku Diberi...
Raja Juli Ngaku Diberi Amplop oleh Bupati Kuansing, KPK: Jadi Pengayaan Informasi Penyidik
Tantangan Backend Engineer...
Tantangan Backend Engineer Indonesia, Menjawab Tuntutan AI Workflow
Berita Terkini
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
Infografis
19 Buah dan Sayur yang...
19 Buah dan Sayur yang Tidak Boleh Masuk ke Dalam Kulkas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved