Polda Jabar Buru Pelaku Lain Dalam Aksi Teror Molotov ke Kantor PDIP

Selasa, 25 Agustus 2020 - 23:51 WIB
loading...
Polda Jabar Buru Pelaku Lain Dalam Aksi Teror Molotov ke Kantor PDIP
Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi (dua dari kiri) didampingi Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago (kiri) saat ekspos kasus teror bom molotov. Foto/SINDOnews/Agus Warsudi
A A A
BANDUNG - Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol CH Patoppoi menegaskan, penyidik kepolisian tak melihat latar belakang pelaku teror bom molotov dari kelompok mana atau organisasi kemasyarakatan apa.

Penyidik, kata Patoppoi, menegakkan hukum berdasarkan alat bukti dan saksi atas tindak pidana yang dilakukan sehingga harus dipertanggungjawabkan di hadapan hukum yang berlaku. (BACA JUGA: Tersangka Teror Bom Molotov Kantor PDIP Terancam 12 Tahun Penjara )

"Untuk latar belakang pelaku, sebetulnya temen-temen udah tau kan dari pengacara para tersangka. Ada dua yang dari ormas FPI, sisanya menurut pengacara (simpatisan Habib Rizieq). Itu yang disampaikan di media," kata Dirreskrimum di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (25/8/2020). (BACA JUGA: 7 Terduga Pelaku Teror Bom Molotov Kantor PDIP di Bogor Diringkus )

"Kami tidak melihat dari mana dia (tersangka). Tapi begitu ada alat bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka, ya kami jadikan tersangka," tegas Kombes Pol CH Patoppoi. (BACA JUGA: 3 Bom Molotov Dilemparkan ke Kantor PAC PDIP Cileungsi Bogor )

Ditanya terkait tudingan pengacara bahwa keluarga para tersangka tak menerima surat penangkapan dan penahanan serta tak bisa ditemui saat ditahan di Polres Bogor, Dirreskrimum Polda Jabar membantah pernyataan itu.

"Jadi, secara teknis, setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, kewajiban penyidik itu menyampaikan tembusan pemberitahuan penahanan kepada keluarganya, melalui laporan polisi dan kepala desanya. Itu otomatis keluarga bisa menjenguk para tersangka di kantor polisi," ujar Dirreskrimum.

Aturan itu, tutur Kombes Pol CH Patoppoi, diatur dalam Pasal 61 UU nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undan gHukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 37 Peraturan Pemerintah Nomor 58 tahun 1999 tentang syarat-syarat dan tata cara pelaksanaan wewenang, tugas, dan tangguh jawab perawatan tahanan.

Kombes Pol CH Patoppoi menuturkan, masih ada pelaku lain dalam aksi teror bom molotov yang menyasar Kantor Sekretariat PAC PDIP Cileungsi, Kabupaten Bogor. Saat teror dilakukan, terdapat tujuh motor yang dinaiki oleh masih-masing motor dua orang.

Artinya, total 14 terduga pelaku saat aksi teror bom molotov itu terjadi. "Masih kami upayakan (menangkap pelaku lain). Kami imbau pelaku lain menyerahkan diri, karena bagaimanapun kami kejar, di manapun dia. Kami sudah kantongi nama dan alamat para pelaku," tutur Dirreskrimum.

Seperti diberitakan, Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, tujuh pelaku teror bom molotov yang dilakukan di Markas PDIP PAC Cileungsi, Bogor telah diamankan oleh polisi.

"Jadi jumlahnya jelas. (Teror bom molotov dan pelaku) ini CCTV merekam, ini belum tertangkap semuanya. Berapa pun jumlahnya kami akan tuntaskan. Saya imbau kalau mau menyerahkan diri lebih bagus. Karena, jelas siapa berbuat apa, namanya, alamatnya di mana," kata Kapolda di Mapolda Jabar.

Disinggung keterkaitan pelaku dengan peristiwa teror bom molotov di Kantor Sekretariat PAC PDIP Megamendung dan DPC PDIP Kabupaten Cianjur, Kapolda menyatakan, hal ini masih didalami. "Untuk mengetahui ada keterkaitan atau tidak, tentu kami akan dalami," pungkas Irjen Pol Rudy.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)
pixels