Kawal Putusan MK, BEM Undip Serukan Aksi Protes di Semarang Hari Ini
Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:02 WIB
loading...
A
A
A
Menjelang Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan progresif yang diharapkan mampu menyelamatkan demokrasi nasional. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai implikasi dari judicial review pada Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa ambang batas pencalonan diubah berdasarkan perolehan suara sah sesuai jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), yakni sebesar 6,5% sampai 10% suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.
Selain itu, MK memberikan penegasan mengenai ketentuan batas usia calon yang diusung sebagai calon kepala daerah melalui putusan nomor 70/PUUXXII/2024, bahwa penghitungan syarat usia untuk pencalonan kepala daerah dihitung ketika pendaftaran bukan pelantikan.
Artinya kedua keputusan tersebut memberikan harapan yang baik, khususnya untuk mengantisipasi adanya calon tunggal dan memberikan kelonggaran kepada calon kepala daerah yang mapan untuk turut berkontestasi sekaligus menjadi calon yang dipertimbangkan oleh rakyat.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dilakukan tindak lanjut melalui mekanisme Legislative Review oleh DPR sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Akan tetapi, tindaklanjut putusan tersebut berpotensi menuaiconflic of interest.
Melalui surat Nomor B/9827/LG.02.0/8/2024, DPR menjadwalkan pembahasan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada pukul 19.00 WIB dan pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Geliat panas yang ditunjukkan oleh elit-elit politik bersama kroni-kroninya menjelang Pilkada 2024 jangan sampai lengah untuk dikawal.
Selain itu, MK memberikan penegasan mengenai ketentuan batas usia calon yang diusung sebagai calon kepala daerah melalui putusan nomor 70/PUUXXII/2024, bahwa penghitungan syarat usia untuk pencalonan kepala daerah dihitung ketika pendaftaran bukan pelantikan.
Artinya kedua keputusan tersebut memberikan harapan yang baik, khususnya untuk mengantisipasi adanya calon tunggal dan memberikan kelonggaran kepada calon kepala daerah yang mapan untuk turut berkontestasi sekaligus menjadi calon yang dipertimbangkan oleh rakyat.
Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dilakukan tindak lanjut melalui mekanisme Legislative Review oleh DPR sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Akan tetapi, tindaklanjut putusan tersebut berpotensi menuaiconflic of interest.
Melalui surat Nomor B/9827/LG.02.0/8/2024, DPR menjadwalkan pembahasan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada pukul 19.00 WIB dan pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Geliat panas yang ditunjukkan oleh elit-elit politik bersama kroni-kroninya menjelang Pilkada 2024 jangan sampai lengah untuk dikawal.
Lihat Juga :