Kawal Putusan MK, BEM Undip Serukan Aksi Protes di Semarang Hari Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:02 WIB
loading...
A A A
Menjelang Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan progresif yang diharapkan mampu menyelamatkan demokrasi nasional. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai implikasi dari judicial review pada Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa ambang batas pencalonan diubah berdasarkan perolehan suara sah sesuai jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), yakni sebesar 6,5% sampai 10% suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Selain itu, MK memberikan penegasan mengenai ketentuan batas usia calon yang diusung sebagai calon kepala daerah melalui putusan nomor 70/PUUXXII/2024, bahwa penghitungan syarat usia untuk pencalonan kepala daerah dihitung ketika pendaftaran bukan pelantikan.

Artinya kedua keputusan tersebut memberikan harapan yang baik, khususnya untuk mengantisipasi adanya calon tunggal dan memberikan kelonggaran kepada calon kepala daerah yang mapan untuk turut berkontestasi sekaligus menjadi calon yang dipertimbangkan oleh rakyat.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dilakukan tindak lanjut melalui mekanisme Legislative Review oleh DPR sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Akan tetapi, tindaklanjut putusan tersebut berpotensi menuaiconflic of interest.

Melalui surat Nomor B/9827/LG.02.0/8/2024, DPR menjadwalkan pembahasan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada pukul 19.00 WIB dan pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Geliat panas yang ditunjukkan oleh elit-elit politik bersama kroni-kroninya menjelang Pilkada 2024 jangan sampai lengah untuk dikawal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahasiswa hingga Dosen...
Mahasiswa hingga Dosen STIA Madinatul Ilmi Depok Ikuti Kegiatan Literasi Keuangan
Pengembangan Usaha Kreatif,...
Pengembangan Usaha Kreatif, Mahasiswa UMB Raih Juara Nasional UNEX 2026 di Karawang
Geser Paradigma Lama,...
Geser Paradigma Lama, Mahasiswa Didorong Kejar Kompetensi Ketimbang Selembar Ijazah
Gelar Gen Sawit 2026...
Gelar Gen Sawit 2026 di Udayana, BPDP Edukasi Generasi Muda
Nobar Film Pesta Babi...
Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Panitia Terima Pesan Misterius dari Kontak Anonim
Mahasiswa Muhammadiyah...
Mahasiswa Muhammadiyah Gelar Nobar Film Pesta Babi di Ciputat, Begini Situasinya
Gerakan Protes Gen Z...
Gerakan Protes Gen Z Guncang Ibu Kota India: Aku Seekor Kecoak!
SNI Bukan Sekadar Regulasi,...
SNI Bukan Sekadar Regulasi, Mahasiswa IPB Diajak Memahami Budaya Mutu di Industri Pangan
Rektor UIN Jakarta Tekankan...
Rektor UIN Jakarta Tekankan Dosen Hebat Kunci Lahirnya Mahasiswa Berkualitas dan Adaptif
Rekomendasi
Nahdlatul Ulama: Pesantren...
Nahdlatul Ulama: Pesantren dan Kedaulatan Masyarakat Sipil
Mengapa Komunitas Internasional...
Mengapa Komunitas Internasional Tak Bisa Menghentikan Gazanisasi di Lebanon?
Jarak Tempuh Mobil Listrik...
Jarak Tempuh Mobil Listrik Volvo XC60 Kini Bertambah Tiga Kali Lipat
Berita Terkini
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved