Kawal Putusan MK, BEM Undip Serukan Aksi Protes di Semarang Hari Ini

Kamis, 22 Agustus 2024 - 09:02 WIB
loading...
A A A
Menjelang Pilkada 2024, Mahkamah Konstitusi membuat keputusan progresif yang diharapkan mampu menyelamatkan demokrasi nasional. Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 sebagai implikasi dari judicial review pada Pasal 40 ayat (3) UU 10/2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa ambang batas pencalonan diubah berdasarkan perolehan suara sah sesuai jumlah penduduk yang tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT), yakni sebesar 6,5% sampai 10% suara sah hanya berlaku bagi partai politik non-kursi di DPRD.

Selain itu, MK memberikan penegasan mengenai ketentuan batas usia calon yang diusung sebagai calon kepala daerah melalui putusan nomor 70/PUUXXII/2024, bahwa penghitungan syarat usia untuk pencalonan kepala daerah dihitung ketika pendaftaran bukan pelantikan.

Artinya kedua keputusan tersebut memberikan harapan yang baik, khususnya untuk mengantisipasi adanya calon tunggal dan memberikan kelonggaran kepada calon kepala daerah yang mapan untuk turut berkontestasi sekaligus menjadi calon yang dipertimbangkan oleh rakyat.

Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 harus dilakukan tindak lanjut melalui mekanisme Legislative Review oleh DPR sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf d UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Akan tetapi, tindaklanjut putusan tersebut berpotensi menuaiconflic of interest.

Melalui surat Nomor B/9827/LG.02.0/8/2024, DPR menjadwalkan pembahasan tersebut dilaksanakan pada pukul 10.00 WIB, kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan pada pukul 19.00 WIB dan pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Geliat panas yang ditunjukkan oleh elit-elit politik bersama kroni-kroninya menjelang Pilkada 2024 jangan sampai lengah untuk dikawal.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Tingkatkan Kompetensi...
Tingkatkan Kompetensi Mahasiswa, USN Kolaka Kolaborasi dengan Ceria-Micromine
Ada Demo Mahasiswa di...
Ada Demo Mahasiswa di Jalan Medan Merdeka Selatan, Arus Lalin Dialihkan
Mahasiswa Kembali Turun...
Mahasiswa Kembali Turun ke Jalan, Bawa 3 Tuntutan
4.132 Personel Gabungan...
4.132 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Aksi Demo Mahasiswa di Monas
Universitas Yarsi Dorong...
Universitas Yarsi Dorong Budidaya Perikanan melalui Inovasi POC di Desa Mandalamekar
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
BINUS Career Bekali...
BINUS Career Bekali Mahasiswa dan Alumni Strategi Hadapi Dunia Kerja yang Kian Kompetitif
MNC University Gelar...
MNC University Gelar Seminar Series Navigating The Future untuk Siapkan Pemimpin Visioner Berdaya Saing Global
Jalur Ujian Mandiri...
Jalur Ujian Mandiri Undip 2026 Kembali Dibuka, Nilai UTBK Jadi Syarat Seleksi
Rekomendasi
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Penampakan Bupati Lombok...
Penampakan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Pakai Rompi Oranye KPK
Militer Iran Gempur...
Militer Iran Gempur Sistem Rudal HIMARS AS di Kuwait
Berita Terkini
Program Berkelanjutan...
Program Berkelanjutan Kesehatan Jangkau Lebih dari 16.500 Orang
Perkuat Kolaborasi Inovasi...
Perkuat Kolaborasi Inovasi Perikanan, Bupati Bogor Tinjau Fasilitas Raiser Ikan Hias BRIN
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran...
Sudah 2 Tahun SDN Kebayoran Lama 09 Roboh, Pramono: Saya Baru Tahu Pas Viral
Integrasi Satuan Pendidikan,...
Integrasi Satuan Pendidikan, UIN Jakarta: Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN
2 Gudang Besar Narkoba...
2 Gudang Besar Narkoba di Bogor Dibongkar, Polisi Sita Jutaan Butir Obat Keras Ilegal
Pipa Gas Meledak di...
Pipa Gas Meledak di Medan, 1 Tewas dan 2 Orang Lainnya Masih Tertimbun
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved