Tok! James Lodewyk, Pembunuh dan Pemutilasi Istri Divonis Mati

Rabu, 21 Agustus 2024 - 16:14 WIB
loading...
A A A
Jaksa penuntut umum (JPU) Wanto Hariono mengatakan, putusan hukuman mati oleh Majelis Hakim PN Malang menjadi penguat dari tuntutan yang dilayangkan jaksa.

Sebelumnya, James memang dituntut hukuman mati oleh jaksa, karena perbuatannya memenuhi unsur pembunuhan berencana.

"Vonis pidana mati sesuai dengan tuntutan JPU ya, karena terbuktinya Pasal 340 KUHP, hukuman mati pidana mati," ucap Wanto Hariono.

Menurutnya, vonis hukuman mati itu menguatkan perencanaan pembunuhan yang dilakukan oleh James sejak sebelum Desember 2023.

Apalagi saat itu istrinya Ni Made Sutarini sempat kabur sejak Agustus 2023, usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh pria berusia 61 tahun ini.

"Sekitar Agustus itu kan istrinya minggatlah, kabur dari rumah, soalnya sering terima kekerasan dari terdakwa. Ini dari situ kemudian terdakwa mencari tahu mencari ke Bali, ke tempat kerjanya istri, dari situ sudah kami meyakini sudah tergambar pola perencanaannya dari situ," ungkapnya usai persidangan.

Selanjutnya pelaku lantas menemukan informasi adanya jalan sehat di kantor istrinya yang diadakan di kawasan Taman Krida Budaya, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Malang.

Kemudian ia menemui istrinya di sana, lalu mengajak pulang ke rumah dengan paksa naik taksi online, menggunakan aplikasi dari istrinya.

"Kemudian sampai rumah pagar Ini kan kemudian dikunci, digembok, terus duduk ditanya-tanyain selama ini kabur ke mana, prasangka dari terdakwa ini kan dia curiga kalau korban ini selingkuh," paparnya.

Tapi hal itu diketahui merupakan prasangka dari terdakwa yang tidak terbukti kebenarannya. Sebab selama kabur dari rumah itu, istrinya sempat pulang ke kampung halamannya di Bali.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1535 seconds (0.1#10.140)