Penetapan Dharma-Kun Diwarnai Pencatutan KTP, PDIP Anggap Pelanggaran Etika Berat
Selasa, 20 Agustus 2024 - 16:33 WIB
loading...
A
A
A
Diberitakan sebelumnya, Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memutuskan pasangan calon (paslon) jalur independen, Dharma Pongrekun-Kun Wardana memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilgub Jakarta. Sebelumnya pasangan tersebut telah lolos verifikasi faktual dukungan untuk calon independen.
Komisioner KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan tersebut.
Baca juga: Dharma Pongrekun Tak Menyangkal Disebut Calon Boneka: Waktu yang Akan Menjawab
“Kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang kami tetapkan tadi pada pukul 23.25 WIB," ucap Wahyu di Kantor KPU Jakarta, Jakarta, Senin (19/8/2024).
Komisioner KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan tersebut.
Baca juga: Dharma Pongrekun Tak Menyangkal Disebut Calon Boneka: Waktu yang Akan Menjawab
“Kami mengeluarkan surat keputusan KPU Provinsi DKI Jakarta tentang pemenuhan syarat dukungan untuk pasangan calon Dharma Pongrekun dan Kun Wardana yang kami tetapkan tadi pada pukul 23.25 WIB," ucap Wahyu di Kantor KPU Jakarta, Jakarta, Senin (19/8/2024).
(kri)
Lihat Juga :