Dinas PPPA Bentuk Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat
loading...
A
A
A
Dia juga memaparkan bahwa setiap anak, sejak dalam kandungan hingga kemudian mencapai 18 tahun, memiliki hak-hak dasar yang melekat pada setiap diri anak yang harus dihormati, dilindungi, dipenuhi, dan oleh karena itu juga harus dipromosikan.
Hak-hak anak tersebut berkenaan dengan hak-hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya. Serta perlindungan khusus, termasuk perlindungan dari kekerasan.
Hak-hak tersebut berprinsip pada terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, nondiskriminasi, dan perghargaan terhadap pandangan anak.
"Artinya hak-hak tersebut harus dipenuhi bukan semata-mata untuk hidup dan kelangsungan hidup anak, tetapi juga untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, yang berlaku untuk semua anak, tanpa membeda-bedakan, yang dilaksanakan dengan menghargai pandangan anak," jelasnya.
Hak-hak anak tersebut berkenaan dengan hak-hak sipil dan kebebasan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga atau pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan dasar, pendidikan, waktu luang, dan kegiatan budaya. Serta perlindungan khusus, termasuk perlindungan dari kekerasan.
Hak-hak tersebut berprinsip pada terbaik bagi anak, hak hidup dan kelangsungan hidup, nondiskriminasi, dan perghargaan terhadap pandangan anak.
"Artinya hak-hak tersebut harus dipenuhi bukan semata-mata untuk hidup dan kelangsungan hidup anak, tetapi juga untuk mewujudkan kepentingan terbaik bagi anak, yang berlaku untuk semua anak, tanpa membeda-bedakan, yang dilaksanakan dengan menghargai pandangan anak," jelasnya.
(agn)