48 Warga Negara Asing Tinggal di Pangandaran, 13 Sudah Miliki KTP

Selasa, 10 September 2019 - 16:35 WIB
48 Warga Negara Asing Tinggal di Pangandaran, 13 Sudah Miliki KTP
48 Warga Negara Asing Tinggal di Pangandaran, 13 Sudah Miliki KTP
A A A
PANGANDARAN - Sebanyak 48 Warga Negara Asing (WNA) tinggal di Kabupaten Pangandaran, jabar. Dari jumlah tersebut, baru 13 WNA yang sudah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kepala Seksi Identitas Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pangandaran Widie Noor R mengatakan, WNA yang memiliki KTP yang telah pernah memiliki kartu izin tinggal terbatas (Kitas) dan kartu izin tinggal tetap (Kitap).

"Namun meskipun WNA sudah memiliki KTP tidak memiliki hak pilih dan hak memilih pada Pemilihan Umum," kata Widie.

Widie menambahkan, Kitas yang dimiliki oleh WNA berlaku bagi yang akan tinggal dalam jangka waktu mulai dari 6 bulan, 1 tahun hingga 2 tahun.

"Kitas yang dimiliki WNA bisa diperpanjang dan bagi pemegang Kitas tidak perlu memperpanjang visa setiap bulan karena sudah memiliki Kitas," tambahnya.

Sedangkan bagi WNA yang akan tinggal lama di Indonesia dibekali dengan Kitap.

"Jangka waktu Kitap 5 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang tidak terbatas dengan ketentuan sepanjang izin tinggalnya tidak dibatalkan," papar Widie.

Sebagian besar WNA yang memiliki Kitap atau KTP yang sudah menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI).

Berdasarkan data dari Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pangandaran WNA yang tercatat ada 70 orang.

Kepala Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Pangandaran Solih AP mengatakan, dari 70 WNA yang memiliki Kitas ada 24, sementara yang memiliki Kitap ada 27 dan 19 menggunakan Visa kunjungan.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3586 seconds (0.1#10.140)