KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Bengkayang
A
A
A
BENGKAYANG - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah ruang kerja pejabat Kabupaten Bengkayang, Jumat (6/9/2019). Beberapa ruang kerja yang digeledah di antaranya ruang bupati, ruang Kadis PUPR, dan ruang Kadis Pendidikan dan Kebudayaan.
Ruang-ruang itu sejatinya sudah disegel KPK pascaoperasi tangkap tangan Bupati Suryadman Gidot di Mess Pemda Bengkayang di Pontianak, Selasa 3 September 2019.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dalam penggeledahan KPK tersebut aparat kepolisian turut mengamankan lokasi. Lokasi penggeledahan sudah disterilkan, sehingga aktivitas pegawai pun terpantau sepi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka korupsi dengan modus jual beli proyek tersebut. Mereka adalah Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kadis PUPR Bengkayang Aleksius, dan lima orang kontraktor.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dony Charles saat di konfirmasi SINDONews mengatakan, Polda Kalbar dan Polres Bengkayang hanya diperbantukan untuk melakukan pengamanan. "Ada tiga ruangan yang di-police line, yaitu ruang bupati, Kadis PUPR dan Kadisdik. Personel intel yang ditugaskan memantau keamanan ruangan tersebut," ungkapnya.
Terpisah, Gubernur Kalbar Sutarmiji saat ditemui di Taman Degulis, Jumat pagi (6/9/2019) enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. Dia mengaku belum mengetahui secara jelas kasus yang menjerat Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.
Sementara itu, KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dengan penyidik dari Polda Kalbar dan Bareskrim Polri dengan auditor BPK RI.
Rapat Koordinasi itu dihadiri oleh Tim Satgas Penindakan Koordinasi Wilayah IV KPK, wakil dari Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidkor AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo dan dari Bareskrim dihadiri oleh AKBP Sumarni dan AKBP Sugiyanto serta tim auditor dari BPK.
Menurut informasi, rapat koordinasi itu membahas penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Melawi Sumber yang menggunakan Dana APBD Tahun Anggaran 2012-2015 dengan nilai anggaran sebesar Rp13 miliar.
Selain itu membahas juga dugaan korupsi penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus desa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di wilayah Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 dengan anggaran Rp20 miliar.
Ruang-ruang itu sejatinya sudah disegel KPK pascaoperasi tangkap tangan Bupati Suryadman Gidot di Mess Pemda Bengkayang di Pontianak, Selasa 3 September 2019.
Berdasarkan pantauan di lapangan, dalam penggeledahan KPK tersebut aparat kepolisian turut mengamankan lokasi. Lokasi penggeledahan sudah disterilkan, sehingga aktivitas pegawai pun terpantau sepi.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka korupsi dengan modus jual beli proyek tersebut. Mereka adalah Bupati Bengkayang Suryadman Gidot, Kadis PUPR Bengkayang Aleksius, dan lima orang kontraktor.
Kabid Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dony Charles saat di konfirmasi SINDONews mengatakan, Polda Kalbar dan Polres Bengkayang hanya diperbantukan untuk melakukan pengamanan. "Ada tiga ruangan yang di-police line, yaitu ruang bupati, Kadis PUPR dan Kadisdik. Personel intel yang ditugaskan memantau keamanan ruangan tersebut," ungkapnya.
Terpisah, Gubernur Kalbar Sutarmiji saat ditemui di Taman Degulis, Jumat pagi (6/9/2019) enggan berkomentar mengenai kasus tersebut. Dia mengaku belum mengetahui secara jelas kasus yang menjerat Bupati Bengkayang Suryadman Gidot.
Sementara itu, KPK menyelenggarakan rapat koordinasi dengan penyidik dari Polda Kalbar dan Bareskrim Polri dengan auditor BPK RI.
Rapat Koordinasi itu dihadiri oleh Tim Satgas Penindakan Koordinasi Wilayah IV KPK, wakil dari Polda Kalbar yang dipimpin oleh Kasubdit Tipidkor AKBP Prasetiyo Adhi Wibowo dan dari Bareskrim dihadiri oleh AKBP Sumarni dan AKBP Sugiyanto serta tim auditor dari BPK.
Menurut informasi, rapat koordinasi itu membahas penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pada pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Melawi Sumber yang menggunakan Dana APBD Tahun Anggaran 2012-2015 dengan nilai anggaran sebesar Rp13 miliar.
Selain itu membahas juga dugaan korupsi penyimpangan penyaluran dana bantuan khusus desa dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkayang kepada Kepala Desa di wilayah Bengkayang yang bersumber dari APBD Kabupaten Bengkayang Tahun Anggaran 2017 dengan anggaran Rp20 miliar.
(shf)