Pelaku Pencabulan Anak Tiri Ditangkap, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Polres Cirebon Kota
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 17:32 WIB
loading...
A
A
A
Menurut Henry, secara lisan pihak kuasa hukum tersangka sudah mengajukan Restorative Justice (RJ). Tapi berdasarkan undang-undang, yang termasuk ke dalam kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan.
Baca juga: Profil AKBP Rano Hadiyanto, Kapolres Cirebon Kota Atasan Iptu Rudiana
"Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami, yakni ibu HF menolak permintaan RJ, karena ingin tersangka diadili," tegasnya.
Henry berharap agar tersangka segera disidangkan. Apabila dinyatakan bersalah di persidangan, tersangka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka yang juga pemuka agama asal Purwakarta sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencabulan, ke Polres Cirebon Kota. Laporan ini registrasi dengan nomor LP/B/290/VI/2023. Pada 26 Maret 2024, NSA kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Baca juga: Profil AKBP Rano Hadiyanto, Kapolres Cirebon Kota Atasan Iptu Rudiana
"Kami tanggapi dengan baik ajuan itu, namun klien kami, yakni ibu HF menolak permintaan RJ, karena ingin tersangka diadili," tegasnya.
Henry berharap agar tersangka segera disidangkan. Apabila dinyatakan bersalah di persidangan, tersangka harus divonis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Tersangka yang juga pemuka agama asal Purwakarta sebelumnya dilaporkan atas dugaan pencabulan, ke Polres Cirebon Kota. Laporan ini registrasi dengan nomor LP/B/290/VI/2023. Pada 26 Maret 2024, NSA kemudian dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
(shf)
Lihat Juga :