Pencatut KTP Warga Jakarta untuk Dukung Dharma-Kun Bisa Dipidana, Ini Pasal-pasalnya
Jum'at, 16 Agustus 2024 - 15:47 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Anies Ungkap KTP Dua Anaknya Dicatut Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana
“Sehingga bagi masyarakat yang menemukan datanya dicatut oleh pasangan calon dan tidak diverifikasi faktual dalam proses pencalonan, diharapkan bisa melaporkan hal tersebut ke Bawaslu daerah terdekat. Sebaiknya pelaporan langsung ke Bawaslu Provinsi bagi pencalonan gubernur dan Bawaslu Kabupaten/Kota bagi pencalonan bupati/wali kota di daerahnya,” kata Titi.
Selain itu, Bawaslu sesuai tingkatannya juga dominta proaktif. Dia menuturkan, Bawaslu Ttidak perlu menunggu masuknya laporan untuk memproses adanya indikasi atau temuan atas dugaan pencatutan syarat dukungan calon perseorangan.
“Bahkan penyelenggara pemilu yang terbukti tidak melakukan verifikasi atas dukungan calon perseorangan juga diancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU Pilkada,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, Pasal 186 ayat (2) UU 1/2015. Pasal itu menyebutkan bahwa Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
“Sehingga bagi masyarakat yang menemukan datanya dicatut oleh pasangan calon dan tidak diverifikasi faktual dalam proses pencalonan, diharapkan bisa melaporkan hal tersebut ke Bawaslu daerah terdekat. Sebaiknya pelaporan langsung ke Bawaslu Provinsi bagi pencalonan gubernur dan Bawaslu Kabupaten/Kota bagi pencalonan bupati/wali kota di daerahnya,” kata Titi.
Selain itu, Bawaslu sesuai tingkatannya juga dominta proaktif. Dia menuturkan, Bawaslu Ttidak perlu menunggu masuknya laporan untuk memproses adanya indikasi atau temuan atas dugaan pencatutan syarat dukungan calon perseorangan.
“Bahkan penyelenggara pemilu yang terbukti tidak melakukan verifikasi atas dukungan calon perseorangan juga diancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU Pilkada,” ungkapnya.
Selanjutnya, kata dia, Pasal 186 ayat (2) UU 1/2015. Pasal itu menyebutkan bahwa Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(rca)
Lihat Juga :