Pencatut KTP Warga Jakarta untuk Dukung Dharma-Kun Bisa Dipidana, Ini Pasal-pasalnya

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 15:47 WIB
loading...
A A A
Baca juga: Anies Ungkap KTP Dua Anaknya Dicatut Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana

“Sehingga bagi masyarakat yang menemukan datanya dicatut oleh pasangan calon dan tidak diverifikasi faktual dalam proses pencalonan, diharapkan bisa melaporkan hal tersebut ke Bawaslu daerah terdekat. Sebaiknya pelaporan langsung ke Bawaslu Provinsi bagi pencalonan gubernur dan Bawaslu Kabupaten/Kota bagi pencalonan bupati/wali kota di daerahnya,” kata Titi.

Selain itu, Bawaslu sesuai tingkatannya juga dominta proaktif. Dia menuturkan, Bawaslu Ttidak perlu menunggu masuknya laporan untuk memproses adanya indikasi atau temuan atas dugaan pencatutan syarat dukungan calon perseorangan.

“Bahkan penyelenggara pemilu yang terbukti tidak melakukan verifikasi atas dukungan calon perseorangan juga diancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU Pilkada,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, Pasal 186 ayat (2) UU 1/2015. Pasal itu menyebutkan bahwa Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
UU Kesehatan Digugat...
UU Kesehatan Digugat Dharma Pongrekun, Kemenkes: Aturan Disusun Perhatikan Hak Warga Negara
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
Rekomendasi
Kemenag Susun Kosa Isyarat...
Kemenag Susun Kosa Isyarat Istilah Fikih dan Teologi Islam untuk Disabilitas
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
Berita Terkini
Kang Cucun Ajak Pesantren...
Kang Cucun Ajak Pesantren Cetak Santri Unggul Berjiwa Wirausaha dan Literasi Digital
Peringati Tahun Baru...
Peringati Tahun Baru Islam, DPP PSI Santuni 100 Anak Yatim dan Duafa
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Yayasan Syarif Hidayatullah...
Yayasan Syarif Hidayatullah Dipakai Tanpa Izin, UIN Jakarta Siapkan Langkah Hukum
Gunung Merapi Erupsi,...
Gunung Merapi Erupsi, Guguran Lava Meluncur 2 Kilometer ke Arah Barat
Infografis
Jakarta Gencar Bersih-bersih...
Jakarta Gencar Bersih-bersih Ikan Sapu-sapu, Ini Alasannya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved