Pencatut KTP Warga Jakarta untuk Dukung Dharma-Kun Bisa Dipidana, Ini Pasal-pasalnya

Jum'at, 16 Agustus 2024 - 15:47 WIB
loading...
Pencatut KTP Warga Jakarta...
Pencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk mendukung calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 bisa dipidana. Foto/Riyan Rizki Roshali
A A A
JAKARTA - Pencatut Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk mendukung calon independen atau perseorangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024 bisa dipidana. Pengajar Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia Titi Anggraini membeberkan sejumlah pasal yang bisa menjerat pihak pencatut tersebut.

“UU Pilkada mengatur bahwa manipulasi dukungan bagi calon perseorangan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2015 dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota,” kata Titi Anggraini kepada SINDOnews, Jumat (16/8/2024).

Salah satunya adalah Pasal 185 UU 8 Tahun 2015. Titi mengungkapkan pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan identitas diri palsu untuk mendukung pasangan calon perseorangan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, dan calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota dipidana dengan pidana penjara paling singkat 12 (dua belas) bulan dan paling lama 36 (tiga puluh enam) bulan dan denda paling sedikit Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) dan paling banyak Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah).





Selanjutnya, Pasal 185A UU 10 Tahun 2016. Berikut bunyinya:
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana maksimumnya.



“Sehingga bagi masyarakat yang menemukan datanya dicatut oleh pasangan calon dan tidak diverifikasi faktual dalam proses pencalonan, diharapkan bisa melaporkan hal tersebut ke Bawaslu daerah terdekat. Sebaiknya pelaporan langsung ke Bawaslu Provinsi bagi pencalonan gubernur dan Bawaslu Kabupaten/Kota bagi pencalonan bupati/wali kota di daerahnya,” kata Titi.

Selain itu, Bawaslu sesuai tingkatannya juga dominta proaktif. Dia menuturkan, Bawaslu Ttidak perlu menunggu masuknya laporan untuk memproses adanya indikasi atau temuan atas dugaan pencatutan syarat dukungan calon perseorangan.

“Bahkan penyelenggara pemilu yang terbukti tidak melakukan verifikasi atas dukungan calon perseorangan juga diancam pidana penjara dan denda sebagaimana diatur dalam UU Pilkada,” ungkapnya.

Selanjutnya, kata dia, Pasal 186 ayat (2) UU 1/2015. Pasal itu menyebutkan bahwa Anggota PPS, anggota PPK, anggota KPU Kabupaten/Kota, dan anggota KPU Provinsi yang dengan sengaja tidak melakukan verifikasi dan rekapitulasi terhadap calon perseorangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ternyata KTP Warga Kohod...
Ternyata KTP Warga Kohod Dicatut untuk SHGB-SHM Pagar Laut Tangerang
Bamus Betawi Harap Pramono-Rano...
Bamus Betawi Harap Pramono-Rano Bikin Masyarakat Betawi Maju
Mas Pramono Dapat Gelar...
Mas Pramono Dapat Gelar Kehormatan Betawi Bang Anung, Foke Beri Kuku Macan
Pilkada Satu Putaran,...
Pilkada Satu Putaran, KPU Akan Kembalikan Rp327 Miliar ke Pemprov Jakarta
Nama-nama Tim Transisi...
Nama-nama Tim Transisi Pramono Anung-Rano Karno
Sah! KPUD Jakarta Tetapkan...
Sah! KPUD Jakarta Tetapkan Pramono Anung-Rano Karno Gubernur-Wagub Terpilih
KPUD Jakarta Antar Undangan...
KPUD Jakarta Antar Undangan Penetapan ke Rumah Pramono
Pramono-Rano Segera...
Pramono-Rano Segera Bentuk Tim Transisi
Pramono Siapkan Tim...
Pramono Siapkan Tim Transisi Persiapkan Program 100 Hari Kerja Pertama, Siapa Saja Dilibatkan?
Rekomendasi
Indonesia Kena Tarif...
Indonesia Kena Tarif Impor 32% dari Trump, JK: Efeknya Cuma 10%
7 Obat Alami untuk Mengatasi...
7 Obat Alami untuk Mengatasi Asam Lambung di Pagi Hari, Aman Tanpa Efek Samping
Jadwal Timnas Indonesia...
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman di Piala Asia U-17 2025
Berita Terkini
Puncak Arus Balik, Jalur...
Puncak Arus Balik, Jalur Arteri Pantura Cirebon Macet 6 Km
35 menit yang lalu
Cirebon Diguyur Hujan...
Cirebon Diguyur Hujan Deras, Arus Balik di Pantura dan Tol Palikanci Merayap
1 jam yang lalu
Puncak Arus Balik Pemudik...
Puncak Arus Balik Pemudik Motor Diprediksi Malam Ini
1 jam yang lalu
Jalan Pantura Bekasi...
Jalan Pantura Bekasi Arah Pulogadung Banjir, Lalu Lintas Macet 3 Km
1 jam yang lalu
73.000 Kendaraan Lintasi...
73.000 Kendaraan Lintasi Tol Cipali Menuju Jakarta Hari Ini, Arus Balik Ramai Lancar
2 jam yang lalu
Arus Balik Lebaran,...
Arus Balik Lebaran, Tol Jakarta-Cikampek KM 56 Padat Sore Ini
2 jam yang lalu
Infografis
Empat Indikator Uni...
Empat Indikator Uni Eropa Bersiap untuk Perang Besar
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved