Catat! Pemutihan Pajak Kendaraan di Jakarta 14 Juni hingga Agustus 2025
Kamis, 12 Juni 2025 - 16:12 WIB
loading...
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada Sabtu 14 Juni 2025 mendatang hingga Agustus 2025. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada Sabtu (14/6/2025) mendatang hingga Agustus 2025. Kebijakan itu dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT RI ke-80.
"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," ujar Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: 10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Lusiana menambahkan bahwa syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti biasanya. Namun yang memiliki tunggakan agar membayar pokok pajak ditambah sanksi yang ada insentifnya tersebut.
"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan dimana yang harus di bayarkan pokok pajak plus sanksi denda dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan pihaknya bakal menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang jatuh pada Minggu (22/6/2025) mendatang.
"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku Sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan Agustus 2025," ujar Kepala Bapenda Jakarta, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).
Baca juga: 10 Provinsi Gelar Pemutihan pajak Kendaraan pada Tahun 2025
Lusiana menambahkan bahwa syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti biasanya. Namun yang memiliki tunggakan agar membayar pokok pajak ditambah sanksi yang ada insentifnya tersebut.
"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan dimana yang harus di bayarkan pokok pajak plus sanksi denda dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya.
Sebelumnya, Gubernur Jakarta, Pramono Anung mengatakan pihaknya bakal menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor dalam rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-498 Jakarta yang jatuh pada Minggu (22/6/2025) mendatang.
Lihat Juga :