Polrestro Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Senilai Rp7 Miliar
Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:54 WIB
loading...
A
A
A
Sementara, kata Twedi, barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, binit sinte 445 gram, ketamin/key 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik.
"Kasus narkoba ini tergolong besar dan signifikan. Sebab kasus ini diklaim bisa menyelamatkan 36.152 jiwa. Jika diuangkan mencapai tujuh miliar," ujarnya.
Baca juga: Positif Narkoba, Mahasiswi Pekanbaru Ditetapkan Tersangka usai Tabrak IRT hingga Tewas
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menambahkan, modus operandinya para pelaku adalah dengan bertransksi melalui akun media sosial Instagram. "Pelaku juga merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi," ucapnya.
Para pelaku, bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman penjara 6-20 dan seumur hidup.
"Kasus narkoba ini tergolong besar dan signifikan. Sebab kasus ini diklaim bisa menyelamatkan 36.152 jiwa. Jika diuangkan mencapai tujuh miliar," ujarnya.
Baca juga: Positif Narkoba, Mahasiswi Pekanbaru Ditetapkan Tersangka usai Tabrak IRT hingga Tewas
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menambahkan, modus operandinya para pelaku adalah dengan bertransksi melalui akun media sosial Instagram. "Pelaku juga merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi," ucapnya.
Para pelaku, bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman penjara 6-20 dan seumur hidup.
(abd)
Lihat Juga :