Polrestro Bekasi Tangkap Pengedar Narkoba Senilai Rp7 Miliar

Rabu, 14 Agustus 2024 - 18:54 WIB
loading...
Polrestro Bekasi Tangkap...
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi dalam konferensi pers pengungkapan narkoba di Cikarang, Rabu (14/8/2024). FOTO/MPI
A A A
JAKARTA - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di Wilayah Kabupaten Bekasi. Pengungkapan itu dilakukan sejak 3 Juni-8 Agustus 2024, dari 9 perkara yang ditangani.

"Beberapa perkara yang kami tangani ada sekitar 9 laporan polisi," ujar Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Rabu (14/8/2024).

Twedi mengatakan pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat dan pengembangan kasus yang terjadi di Kosambi, bahwa ada peredaran sabu yang dilakukan oleh pelaku berinisial JA.



"Selanjutnya, Kasatresnarkoba bersama tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan para pelaku," katanya.

Adapun total para pelaku berjumlah 8 orang dengan inisial K, MJ, FF, H, HE, AW, JA, dan S yang seluruh pelaku berasal dari berbagai wilayah diantaranya Karawang, Bekasi, Bogor, dan Jakarta Utara.

"Penangkapan perkara ini dilakukan di beberapa TKP. Antara lain di sebuah rumah kontrakan Kabupaten Bogor, Kecamatan Cikarang Utara, Karawang Barat, Perumahan Kecamatan Tambun Selatan, Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Kemudian Kecamatan Babelan dan dikembangkan hingga Kosambi, Tangerang. Selanjutnya TKP ada di Hotel Jakarta Pusat, dan di Hotel Fashion, Jakarta Pusat," katanya.

Sementara, kata Twedi, barang bukti yang berhasil diamankan, terdiri dari ganja 529,87 gram, ekstasi 5.808 butir, sabu 212,14 gram, sinte 288,8 gram, binit sinte 445 gram, ketamin/key 406 gram, 1 unit motor, 11 unit handphone, dan 5 unit timbangan elektrik.

"Kasus narkoba ini tergolong besar dan signifikan. Sebab kasus ini diklaim bisa menyelamatkan 36.152 jiwa. Jika diuangkan mencapai tujuh miliar," ujarnya.

Baca juga: Positif Narkoba, Mahasiswi Pekanbaru Ditetapkan Tersangka usai Tabrak IRT hingga Tewas

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menambahkan, modus operandinya para pelaku adalah dengan bertransksi melalui akun media sosial Instagram. "Pelaku juga merupakan jaringan dari Malaysia, Medan, Lampung, Jakarta, dan Bekasi," ucapnya.

Para pelaku, bakal dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 111 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika, dan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat 2 UU No 17/2023 tentang Kesehatan. Ancaman penjara 6-20 dan seumur hidup.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Tangkap Kartel...
Bareskrim Tangkap Kartel Narkoba Asal Australia sebelum Terbang dengan Jet Pribadi
Demi Tangkap Bandar...
Demi Tangkap Bandar Narkoba, Para Anggota Polisi Rela Berpakaian Wanita dan Menari
BNN Bongkar 715 Kasus...
BNN Bongkar 715 Kasus Narkoba dalam Operasi Saber Bersinar
Rekomendasi
Pangkas BBM, PLN Borong...
Pangkas BBM, PLN Borong 500 Motor Listrik Polytron Fox 350 Buat Operasional Jawa Timur
Janji Tesla 10 Tahun...
Janji Tesla 10 Tahun Lalu Diwujudkan Xiaomi: Robot Charger EV Otomatis
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved