Denda Progresif Pelanggar Protokol Kesehatan Terpusat di Aplikasi JAK APD
Selasa, 25 Agustus 2020 - 15:40 WIB
loading...
A
A
A
"Semua data nanti akan terkait. Ini dilakukan agar semuanya disiplin menjalankan protokol kesehatan dan tidak dilakukan pelanggaran yang berulang," terang Andri Yansyah.
Penerapan denda progresif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020. (Baca juga: Resmi, DKI Tetapkan Denda Progresif Warga Tak Pakai Masker Rp1 Juta)
Dalam masa perpanjangan PSBB keempat tersebut, Gubernur Anies menyatakan akan berfokus pada penegakan aturan. Sebab, ditemukan data pelanggaran mulai dari pemakaian masker, pelanggaran tempat/fasilitas umum, serta kegiatan sosial/budaya yang sempat mengalami peningkatan.
Penerapan denda progresif ini sebelumnya diumumkan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumkan perpanjangan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase I untuk yang keempat kali hingga 27 Agustus 2020. (Baca juga: Resmi, DKI Tetapkan Denda Progresif Warga Tak Pakai Masker Rp1 Juta)
Dalam masa perpanjangan PSBB keempat tersebut, Gubernur Anies menyatakan akan berfokus pada penegakan aturan. Sebab, ditemukan data pelanggaran mulai dari pemakaian masker, pelanggaran tempat/fasilitas umum, serta kegiatan sosial/budaya yang sempat mengalami peningkatan.
(thm)
Lihat Juga :