Wamentan Apresiasi Pupuk Indonesia atas Ketersediaan Pupuk Bersubsidi yang Meningkat Tajam
Selasa, 13 Agustus 2024 - 18:58 WIB
loading...
A
A
A
Peningkatan alokasi subsidi pupuk ini mencakup empat jenis pupuk, yakni Urea, NPK, NPK Formula Khusus, dan pupuk Organik, dengan jumlah yang ditetapkan mencapai 9,55 juta ton hingga akhir tahun 2024. Secara rinci, alokasi pupuk Urea mencapai 4.634.626 ton, NPK sebesar 4.278.504 ton, NPK Formula Khusus sebesar 136.870 ton, dan pupuk Organik sebesar 500.000 ton.
Secara nasional, stok pupuk bersubsidi tercatat sebesar 1.175.353 ton pada 12 Agustus 2024, terdiri dari 658.337 ton Urea dan 517.016 ton NPK. Di wilayah Sumatera Bagian Utara, termasuk Aceh, stok yang tersedia mencapai 96.387 ton, dengan rincian 82.630 ton Urea dan 13.757 ton NPK.
Dengan adanya peningkatan alokasi dan ketersediaan pupuk ini, diharapkan petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dapat memanfaatkan subsidi pupuk dengan maksimal. Bagi petani yang belum mendapatkan alokasi, PT Pupuk Indonesia juga menyediakan pupuk nonsubsidi sebanyak 444.881 ton untuk memenuhi kebutuhan yang ada.
Regulasi baru berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 memastikan bahwa petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam RDKK dapat memperoleh subsidi, khususnya untuk subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 hektar. Data petani pada RDKK juga dapat dievaluasi empat bulan sekali, memungkinkan petani yang belum terdaftar untuk melakukan pendaftaran ulang selama proses evaluasi berlangsung.
Secara nasional, stok pupuk bersubsidi tercatat sebesar 1.175.353 ton pada 12 Agustus 2024, terdiri dari 658.337 ton Urea dan 517.016 ton NPK. Di wilayah Sumatera Bagian Utara, termasuk Aceh, stok yang tersedia mencapai 96.387 ton, dengan rincian 82.630 ton Urea dan 13.757 ton NPK.
Dengan adanya peningkatan alokasi dan ketersediaan pupuk ini, diharapkan petani yang terdaftar dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dapat memanfaatkan subsidi pupuk dengan maksimal. Bagi petani yang belum mendapatkan alokasi, PT Pupuk Indonesia juga menyediakan pupuk nonsubsidi sebanyak 444.881 ton untuk memenuhi kebutuhan yang ada.
Regulasi baru berdasarkan Permentan Nomor 01 Tahun 2024 memastikan bahwa petani yang tergabung dalam Kelompok Tani dan terdaftar dalam RDKK dapat memperoleh subsidi, khususnya untuk subsektor tanaman pangan, hortikultura, dan perkebunan dengan luas lahan maksimal 2 hektar. Data petani pada RDKK juga dapat dievaluasi empat bulan sekali, memungkinkan petani yang belum terdaftar untuk melakukan pendaftaran ulang selama proses evaluasi berlangsung.
(hri)
Lihat Juga :