9 Kepala Daerah di Papua Sepakat Otonomi Khusus Lanjut
Selasa, 25 Agustus 2020 - 14:38 WIB
loading...
A
A
A
Harus ada lembaga atau Kementerian yang mengatur otonomi khusus di pusat, harus ada Daftar Prioritas Anggaran (DPA) Khusus Otsus, harus ada Rapat Koordinasi Pembangunan (RAKORBANG) yang bersifat Khusus untuk perencanaan pembangunan daerah.
Selanjutnya, harus ada Grand Desain Otsus untuk 5 (lima) program utama (pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur).
Besaran dana otsus yang bersumber dari 2% plafon DAU dan Dana Tambahan Infrastruktur harus dinaikan dari pengaturan saat ini dalam ketenatuan pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Pengaturan ulang mekanisme distribusi Dana Tambahan Infrastuktur antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian, pemilihan kepala daerah harus ada pengaturan bersifat khusus.
Pemilihan Anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus dilakukan pengaturan secara khusus. Pembentukan Daerah Otonom Baru (Provinsi) pada wilayah adat Ha-Anim, Lapago, Mepago. Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Daerah tingkat Kabupaten/Kota diisi oleh orang asli Papua.
Selanjutnya, harus ada Grand Desain Otsus untuk 5 (lima) program utama (pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur).
Besaran dana otsus yang bersumber dari 2% plafon DAU dan Dana Tambahan Infrastruktur harus dinaikan dari pengaturan saat ini dalam ketenatuan pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Pengaturan ulang mekanisme distribusi Dana Tambahan Infrastuktur antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian, pemilihan kepala daerah harus ada pengaturan bersifat khusus.
Pemilihan Anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus dilakukan pengaturan secara khusus. Pembentukan Daerah Otonom Baru (Provinsi) pada wilayah adat Ha-Anim, Lapago, Mepago. Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Daerah tingkat Kabupaten/Kota diisi oleh orang asli Papua.
Lihat Juga :