9 Kepala Daerah di Papua Sepakat Otonomi Khusus Lanjut
loading...
A
A
A
SENTANI - Forum Kepala Daerah se-Tanah Adat Tabi dan Saireri sepakat otonomi khusus (Otsus) Papua tetap dilanjutkan.
Hal ini tertuang dalam kesepakatan bersama setelah dilakukan workshop evaluasi Otonomi Khusus Papua di wilayah Adat Tabi dan Seireri di Hotel Sunni Garden Lake Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (24/8/2020).
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat 11 poin yang ditandatangani oleh 8 bupati dan 1 wali kota di wilayah adat Seireri dan Tabi.
Yakni Bupati Jayapura, Wali Kota Jayapura, Bupati Keerom, Bupati Supiori, Bupati Biak Numfor, Bupati Sarmi, Bupati Kepulauan Yapen, dan Bupati Waropen.
Kesebelas poin kesepakatan bersama tersebut sifatnya rekomendasi perbaikan dan penataan ulang Otsus Jilid II yakni; Penataan dan pengaturan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota dalam kerangka otonomi khusus Papua.
Harus ada lembaga atau Kementerian yang mengatur otonomi khusus di pusat, harus ada Daftar Prioritas Anggaran (DPA) Khusus Otsus, harus ada Rapat Koordinasi Pembangunan (RAKORBANG) yang bersifat Khusus untuk perencanaan pembangunan daerah.
Selanjutnya, harus ada Grand Desain Otsus untuk 5 (lima) program utama (pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur).
Besaran dana otsus yang bersumber dari 2% plafon DAU dan Dana Tambahan Infrastruktur harus dinaikan dari pengaturan saat ini dalam ketenatuan pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Pengaturan ulang mekanisme distribusi Dana Tambahan Infrastuktur antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian, pemilihan kepala daerah harus ada pengaturan bersifat khusus.
Pemilihan Anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus dilakukan pengaturan secara khusus. Pembentukan Daerah Otonom Baru (Provinsi) pada wilayah adat Ha-Anim, Lapago, Mepago. Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Daerah tingkat Kabupaten/Kota diisi oleh orang asli Papua.
Hal ini tertuang dalam kesepakatan bersama setelah dilakukan workshop evaluasi Otonomi Khusus Papua di wilayah Adat Tabi dan Seireri di Hotel Sunni Garden Lake Sentani, Kabupaten Jayapura, Senin (24/8/2020).
Dalam kesepakatan tersebut, terdapat 11 poin yang ditandatangani oleh 8 bupati dan 1 wali kota di wilayah adat Seireri dan Tabi.
Yakni Bupati Jayapura, Wali Kota Jayapura, Bupati Keerom, Bupati Supiori, Bupati Biak Numfor, Bupati Sarmi, Bupati Kepulauan Yapen, dan Bupati Waropen.
Kesebelas poin kesepakatan bersama tersebut sifatnya rekomendasi perbaikan dan penataan ulang Otsus Jilid II yakni; Penataan dan pengaturan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota dalam kerangka otonomi khusus Papua.
Harus ada lembaga atau Kementerian yang mengatur otonomi khusus di pusat, harus ada Daftar Prioritas Anggaran (DPA) Khusus Otsus, harus ada Rapat Koordinasi Pembangunan (RAKORBANG) yang bersifat Khusus untuk perencanaan pembangunan daerah.
Selanjutnya, harus ada Grand Desain Otsus untuk 5 (lima) program utama (pendidikan, kesehatan, ekonomi, infrastruktur).
Besaran dana otsus yang bersumber dari 2% plafon DAU dan Dana Tambahan Infrastruktur harus dinaikan dari pengaturan saat ini dalam ketenatuan pasal 34 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua.
Pengaturan ulang mekanisme distribusi Dana Tambahan Infrastuktur antara Provinsi dan Kabupaten/Kota. Kemudian, pemilihan kepala daerah harus ada pengaturan bersifat khusus.
Pemilihan Anggota DPR Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota harus dilakukan pengaturan secara khusus. Pembentukan Daerah Otonom Baru (Provinsi) pada wilayah adat Ha-Anim, Lapago, Mepago. Jabatan Kepala Daerah dan Wakil Daerah tingkat Kabupaten/Kota diisi oleh orang asli Papua.