Penyelundupan 18 Kg Sabu-sabu Digagalkan Polresta Pekanbaru

Selasa, 27 Agustus 2019 - 17:54 WIB
Penyelundupan 18 Kg Sabu-sabu Digagalkan Polresta Pekanbaru
Penyelundupan 18 Kg Sabu-sabu Digagalkan Polresta Pekanbaru
A A A
PEKANBARU - Polsek Tenayan Raya dan Polresta Pekanbaru menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu seberat 18 kilogram (Kg). Narkoba bernilai miliaran rupiah itu disita dari dua tersangka, yakni Hendri alias Black (38) dan Pardamean Marhut alias Bronson (37).

"Kita mengamankan dua kurir dan menyita sebanyak 18 paket sabu-sabu yang dikemas dalam belasan paket," kata Kapolres Pekanbaru Kombes Susanto, Selasa (27/8/2019).

Kasus ini terungkap setelah warga melihat mobil terparkir di Jalan Sepakat, Tenayan Raya, tanpa ada orang di dalam. Melihat mobil yang sudah lama parkir tanpa ada yang mendatangi, warga melaporkannya ke pihak berwajib.

Petugas Polsek Tenayan Raya mendatangi mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan. Dari pemeriksaan itu didapat sejumlah paket besar sabu-sabu. Dengan penemuan itu Polsek Tenayan Raya melakukan koordinasi dengan Polresta Pekanbaru.

"Barang bukti itu di dapat dari mobil yang sudah dimodifikasi di bagian belakangnya. Bagian mobil yang sudah dimodifikasi itulah yang dijadikan penyimpanan barang bukti itu," tutur Susanto.

Dari hasil penelusuran, polisi akhirnya menemukan pemilik sabu-sabu tersebut. Polisi menangkap Hendri di tempat kosannya dan dari hasil pemeriksaan kembali diperoleh paket sabu-sabu. Pengakuan tersangka Hendri, sabu-sabu itu merupakan milik temannya, Pardamean.

Polisi kemudian mencari keberadaan Pardamean dan menangkapnya. "Saat ini kasusnya masih kami kembangkan, karena ada tersangka lain yang identitasnya sudah kita kantongi," ujar Susanto.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita barang bukti yang tunai Rp300 juta. Uang tersebut menurut penuturan tersangka dari bisnis narkoba. Uang itu disimpan di rekening salah satu tersangka.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3853 seconds (0.1#10.140)