Polda Metro Periksa Istri Sukoco Halim terkait Dugaan Rekayasa Pengajuan PKPU
Senin, 12 Agustus 2024 - 14:31 WIB
loading...
A
A
A
Saratnya kejanggalan dalam pengajuan PKPU ini membuat kuasa hukum kreditur asli Inet melaporkan Sukoco Halim, Santoso Halim, dan Sulastri ke Bareskrim Polri pada awal April 2024 dengan dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu dan pencucian uang. Irfan menyatakan, pihaknya memiliki hak yang dilindungi oleh hukum untuk membuat laporan polisi.
"Termasuk melaporkan mereka yang diduga kuat melakukan rekayasa PKPU," ucap Irfan.
Dia menambahkan Bareskrim Polri memproses laporan tersebut dengan baik. Penyidik telah melakukan panggilan serta pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.
Baca juga: 98 Kombes Pol Dimutasi Kapolri Akhir Juli 2024, Ini Daftar Namanya
"Apabila pihak-pihak yang dilaporkan terbukti bersalah di mata hukum, maka semua pihak yang terlibat konspirasi dalam pengajuan PKPU ini dapat dipidanakan juga," katanya.
"Termasuk melaporkan mereka yang diduga kuat melakukan rekayasa PKPU," ucap Irfan.
Dia menambahkan Bareskrim Polri memproses laporan tersebut dengan baik. Penyidik telah melakukan panggilan serta pemeriksaan saksi dan bukti-bukti.
Baca juga: 98 Kombes Pol Dimutasi Kapolri Akhir Juli 2024, Ini Daftar Namanya
"Apabila pihak-pihak yang dilaporkan terbukti bersalah di mata hukum, maka semua pihak yang terlibat konspirasi dalam pengajuan PKPU ini dapat dipidanakan juga," katanya.
(kri)
Lihat Juga :