Suami Ditahan, Ibu Rumah Tangga Ini Nekat Jadi Kurir Sabu
loading...
A
A
A
SLEMAN - Seorang ibu rumah tangga, RM, 40, nekat menjadi kurir narkoba jenis sabu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi seteah suaminya dipenjara. Atas perbuatannya tersebut warga Lampung Selatan, Lampung itu sekarang ditahan di Mapolres Sleman.
Petugas juga mengamankan tas punggung dan dua handphone milik RM sebagai sarana untuk transaksi sabu. Selain itu petugas juga mengamankan 526 gram sabu yang akan diantarkan kepada pembeli sebagai barang bukti (BB).
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhika Donny Hendrawan mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika di daerah Sleman ada peredaran sabu. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dikumpulkan bisa mengidentifikasikan pelaku dan menangkapnya di Karang Nongko, Urut Sewu, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (17/8/2020).
“RM kami tangkap bersama barang bukti saat transit di Boyolali sebelum ke Yogya,” kata Andhika saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (25/8/2020).(Baca juga : Awas, Pengedar Ganja Sasar Kawasan Kampus di Semarang )
Dari pemeriksaan, RM mengambil sabu itu dari Jakarta. Setelah itu dengan mengunakan angkutan darat membawa untuk pemesan di Sleman dan sekitarnya. Sekali mengantarkan mendapat komisi atau upah sebesar Rp10 juta. Sabu itu diantar RM ke pemesan melalui media sosial dan diedarkan dalam bentuk paket. “RM sudah menjadi kurir selama satu tahun,” paparnya.
RM dalam kasus ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar.(Baca juga : Balita Ini Meninggal Dianiaya, Selingkuhan Ibunya Jadi Tersangka )
RM kepada petugas mengaku mengedarkan narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebab suaminya saat ini menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan, karena kasus narkoba. Dia menjadi kurir setelah kenal dengan teman suaminya.
Petugas juga mengamankan tas punggung dan dua handphone milik RM sebagai sarana untuk transaksi sabu. Selain itu petugas juga mengamankan 526 gram sabu yang akan diantarkan kepada pembeli sebagai barang bukti (BB).
Kasat Narkoba Polres Sleman AKP Andhika Donny Hendrawan mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari laporan masyarakat jika di daerah Sleman ada peredaran sabu. Petugas menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Dari informasi yang dikumpulkan bisa mengidentifikasikan pelaku dan menangkapnya di Karang Nongko, Urut Sewu, Ampel, Boyolali, Jawa Tengah, Senin (17/8/2020).
“RM kami tangkap bersama barang bukti saat transit di Boyolali sebelum ke Yogya,” kata Andhika saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Selasa (25/8/2020).(Baca juga : Awas, Pengedar Ganja Sasar Kawasan Kampus di Semarang )
Dari pemeriksaan, RM mengambil sabu itu dari Jakarta. Setelah itu dengan mengunakan angkutan darat membawa untuk pemesan di Sleman dan sekitarnya. Sekali mengantarkan mendapat komisi atau upah sebesar Rp10 juta. Sabu itu diantar RM ke pemesan melalui media sosial dan diedarkan dalam bentuk paket. “RM sudah menjadi kurir selama satu tahun,” paparnya.
RM dalam kasus ini dijerat dengan pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 dan pasal 127 ayat 1 undang-undang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan dengan paling banyak Rp8 miliar.(Baca juga : Balita Ini Meninggal Dianiaya, Selingkuhan Ibunya Jadi Tersangka )
RM kepada petugas mengaku mengedarkan narkoba karena untuk memenuhi kebutuhan hidup. Sebab suaminya saat ini menjalani hukuman di Lapas Nusa Kambangan, karena kasus narkoba. Dia menjadi kurir setelah kenal dengan teman suaminya.
(nun)