Pelaku Penganiyaan Anak di Daycare Pekanbaru Bertambah, Pengasuh Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Polresta Pekanbaru terus melakukan pengusutan dugaan penganiayaan terhadap anak di Daycare Pekanbaru. Setelah menetapkan pemilik berinisial W (34) sebagai tersangka, seorang pengasuh berinisial D (25) juga ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka D merupakan pengasuh korban yakni F (4 tahun) di Daycare Early Steps Learning Center. Lokasinya berada di Jalan KH Kaharuddin Nasution, Gang Anugrah, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Penetapan tersangka D setelah kami mengontongi dua alat bukti,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (10/8/2024).
Sebelumnya tersangka W tidak dilakukan penahanan. Namun akhirnya polisi kini melakukan penahanan terhadap W dan juga tersangka D.
Dalam kasus ini tersangka W sebagai pemilik Daycare menyuruh tersangka D untuk mengikat korban di kursi bayi. Kemudian menyuruh tersangka D melakban mulut korban.
Kasus ini terbongkar setelah video kasus penganiaayan terhadap korban belakangan viral di media sosial. Korban yang berani memvideokan peristiwa itu adalah karyawan Daycare Pekanbaru yang belakangan sudah mengundurkan diri (resign).
Belakangan dia bertemu dengan ibu korban Aya Sopian dan menceritakan apa yang terjadi. Peristiwa itu terjadi di akhir Mei 2024.
Korban awalnya diikat di kursi bayi dengan kain, namun korban yang aktif bisa lepas. Setelah itu kedua pelaku pun mengikat korban dengan lakban. Mulut korban juga dilakban.
Selama di tempat penitipan anak, korban juga tidak diberi makan. Beruntung, pegawai yang resign itu beberapa kali berhasil memberi korban makan saat suasana sepi.
Tersangka D merupakan pengasuh korban yakni F (4 tahun) di Daycare Early Steps Learning Center. Lokasinya berada di Jalan KH Kaharuddin Nasution, Gang Anugrah, Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru.
“Penetapan tersangka D setelah kami mengontongi dua alat bukti,” ucap Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra, Sabtu (10/8/2024).
Sebelumnya tersangka W tidak dilakukan penahanan. Namun akhirnya polisi kini melakukan penahanan terhadap W dan juga tersangka D.
Dalam kasus ini tersangka W sebagai pemilik Daycare menyuruh tersangka D untuk mengikat korban di kursi bayi. Kemudian menyuruh tersangka D melakban mulut korban.
Kasus ini terbongkar setelah video kasus penganiaayan terhadap korban belakangan viral di media sosial. Korban yang berani memvideokan peristiwa itu adalah karyawan Daycare Pekanbaru yang belakangan sudah mengundurkan diri (resign).
Belakangan dia bertemu dengan ibu korban Aya Sopian dan menceritakan apa yang terjadi. Peristiwa itu terjadi di akhir Mei 2024.
Korban awalnya diikat di kursi bayi dengan kain, namun korban yang aktif bisa lepas. Setelah itu kedua pelaku pun mengikat korban dengan lakban. Mulut korban juga dilakban.
Selama di tempat penitipan anak, korban juga tidak diberi makan. Beruntung, pegawai yang resign itu beberapa kali berhasil memberi korban makan saat suasana sepi.
(wib)