Pilkada DKI Jakarta, PKS Pilih Opsi Gabung KIM Plus Ketimbang Usung Aman
Sabtu, 10 Agustus 2024 - 16:36 WIB
loading...
Juru Bicara PKS Muhammad Kholid menyebutkan, saat ini PKS mulai menjalani opsi gabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilkada DKI Jakarta 2024. Foto/SINDOnews/ari sandita murti
A
A
A
JAKARTA - Juru Bicara Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Kholid menyebutkan, saat ini PKS mulai menjalani opsi gabung dengan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus di Pilkada DKI Jakarta 2024. Saat ini, PSK pun telah melakukan komunikasi tahap awal dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto.
"Salah satu opsinya adalah kita membangun komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju. Sampai tahapan mengkaji, membahas opsi alternatif ketika pasangan AMAN ini tidak bisa berlayar karena kekurangan kursi," ujarnya, Sabtu (10/8/2024).
Menurutnya, Putusan DPP PKS sebelumnya mengusung pasangan Anies Baswedan-Sohibul Iman (AMAN) dalam Pilkada 2024. Kerangka kerja tersebut berlangsung sejak dilakukannya deklarasi pada 25 Juni 2024 lalu dan berakhir pada 4 Agustus 2024 kemarin.
Baca juga: Anies Baswedan-Sohibul Iman Sudah Kedaluwarsa, PKS Ancang-ancang Masuk KIM Plus
Namun, kata dia, dalam batas waktu tersebut, hanya PKS saja yang secara resmi mengeluarkan SK pada pasangan tersebut di Pilkada 2024. Padahal, dibutuhkan 22 kursi untuk mengusung pasangan tersebut agar bisa maju ke Pilkada 2024.
"Salah satu opsinya adalah kita membangun komunikasi dengan Koalisi Indonesia Maju. Sampai tahapan mengkaji, membahas opsi alternatif ketika pasangan AMAN ini tidak bisa berlayar karena kekurangan kursi," ujarnya, Sabtu (10/8/2024).
Menurutnya, Putusan DPP PKS sebelumnya mengusung pasangan Anies Baswedan-Sohibul Iman (AMAN) dalam Pilkada 2024. Kerangka kerja tersebut berlangsung sejak dilakukannya deklarasi pada 25 Juni 2024 lalu dan berakhir pada 4 Agustus 2024 kemarin.
Baca juga: Anies Baswedan-Sohibul Iman Sudah Kedaluwarsa, PKS Ancang-ancang Masuk KIM Plus
Namun, kata dia, dalam batas waktu tersebut, hanya PKS saja yang secara resmi mengeluarkan SK pada pasangan tersebut di Pilkada 2024. Padahal, dibutuhkan 22 kursi untuk mengusung pasangan tersebut agar bisa maju ke Pilkada 2024.
Lihat Juga :