Pintu Kori Kamandungan Keraton Solo Dieksekusi, Ini Reaksi 2 Kubu yang Berseteru

Jum'at, 09 Agustus 2024 - 08:46 WIB
loading...
A A A
Sedangkan pihak tergugat adalah Raja PB XIII, Kemendagri, Mahamenteri Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, KGPHPA Tedjowulan.

Saat pembacaan eksekusi, Juru Sita PN Surakarta Sumardi membacakan putusan dari Pengadilan Negeri, dimana pada putusan Nomor 87/Pdt.G/2019/PN.Skt, dimana dalam amar putusannya, menerima eksepsi dari tergugat, dimana menyatakan gugatan para penggugat tidak diterima.

Kemudian pada tingkat banding di Pengadian Tinggi (PT) Semarang, dengan putusan Nomor 545/Pdt/2020/PT.Smg. Kemudian putusan Kasasi dari Makamah Agung (MA) Nomor 1950 K/Pdt/2022 pada Agustus 2022 yang menerima permohonan kasasi dari Salindri Cs.

Dalam putusan kasasi, menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum karena menyalahgunakan SK Kemendagri No 430-2933 tahun 2017 tentang penetapan status dan pengelolaan Keraton Solo.

“Akibat perbuatan melawan hukum, menghukum para tergugat untuk membayar kerugian baik materiil maupun non-materiil secara tunai dan seketika," kata Sumardi.

Adapun kerugian materiil dalam penyalahgunaan SK ini, PB XIII secara sewenang-wenang memanfaatkan kepentingan dan keuntungan sendiri, membentuk dan menetapkan bebadan baru, melakukan penggembokan paksa, sehingga kegiatan penelitian pusat studi kebudayaan dan wisata terhenti.

Kemudian kerugian materiil, menimbulkan kehilangan wibawa terhadap pengageng Keraton Surakarta Hadiningrat.

“Memerintahkan tergugat untuk membuka kembali pintu utama Kori Kamandungan, agar segala upacara dan kegiatan adat/tradisi Keraton Surakarta, juga penelitian, pusat studi pendidikan dan kebudayaan, dan kunjungan kebudayaan juga pariwisata dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Meriah! Pengwil INI...
Meriah! Pengwil INI Jateng Gelar Peringatan HUT ke-118 Ikatan Notaris Indonesia di Solo dan Karanganyar
Terluka saat Hadang...
Terluka saat Hadang Eksekusi Hotel Sultan, Kivlan Zen: Darah Saya untuk Perjuangan
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, 69 Orang Diamankan Polisi
Pemerintah Bakal Data...
Pemerintah Bakal Data Barang-Karyawan Hotel Sultan, Wamensesneg: Tak Ada yang Dikorbankan
Eksekusi Hotel Sultan...
Eksekusi Hotel Sultan Ricuh, Simpatisan Lempari Polisi dan TNI dengan Batu
Eksekusi Hotel Sultan,...
Eksekusi Hotel Sultan, Wamensesneg: Kita Harus Tarik Aset yang Dikuasai Pihak Lain
Pau Cubarsi, Pemain...
Pau Cubarsi, Pemain Muda Terbaik Piala Dunia 2026 yang Pernah Main di Solo
Komnas Perempuan Klarifikasi...
Komnas Perempuan Klarifikasi Kedatangan Sarwendah, Ternyata Belum Buat Aduan Resmi
David dan Victoria Beckham...
David dan Victoria Beckham Kirim Sinyal Damai untuk Brooklyn di Hari Ayah
Rekomendasi
Kebakaran Hutan Paksa...
Kebakaran Hutan Paksa Evakuasi 80.000 Orang di Prancis dan Spanyol
Kenali 7 Ciri Wanita...
Kenali 7 Ciri Wanita yang Tertipu Fitnah Dajjal di Akhir Zaman
Masalah Perampasan Aset...
Masalah Perampasan Aset Tindak Pidana
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Ini Lokasinya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved