Mantan Sekjen PKB Lukman Edy Dilaporkan ke Polda Jateng
Selasa, 06 Agustus 2024 - 17:40 WIB
loading...
A
A
A
Pada surat itu tertulis modus dugaan pencemaran nama baiknya, pada 31 Juli 2024 Lukman Edy menghadiri undangan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) guna memberikan keterangan mengenai masalah hubungan NU dan PKB. Pada acara itu, dia juga memberikan statemen pada media massa yang menggiring opini publik yang menghina dan mencemarkan nama baik PKB.
Sukirman juga menyebut, salah satu materinya adalah pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB tidak transparan juga Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memiliki wewenang tidak terbatas. "Saudara Lukman Edy juga menyebut ketum PKB mempunyai wewenang yang tidak terbatas padahal itu ada di AD/ART,” lanjutnya.
Baca juga; Gus Halim Laporkan Mantan Sekjen PKB ke Polda Jatim Atas Dugaan Fitnah
Dia berharap polisi bisa bergerak cepat menangani aduan ini. Tim hukum PKB, Muharir, menyebut Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pelanggaran, termasuk tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejumlah bukti yang dilampirkan di antaranya; link berita online, cetak termasuk YouTube yang memuat pernyataan dari Lukman Edy.
Sukirman juga menyebut, salah satu materinya adalah pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB tidak transparan juga Muhaimin Iskandar (Cak Imin) memiliki wewenang tidak terbatas. "Saudara Lukman Edy juga menyebut ketum PKB mempunyai wewenang yang tidak terbatas padahal itu ada di AD/ART,” lanjutnya.
Baca juga; Gus Halim Laporkan Mantan Sekjen PKB ke Polda Jatim Atas Dugaan Fitnah
Dia berharap polisi bisa bergerak cepat menangani aduan ini. Tim hukum PKB, Muharir, menyebut Lukman Edy dilaporkan atas dugaan pelanggaran, termasuk tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Sejumlah bukti yang dilampirkan di antaranya; link berita online, cetak termasuk YouTube yang memuat pernyataan dari Lukman Edy.
(wib)
Lihat Juga :