Komplotan Spesialis Pencuri Minimarket Digulung Polrestabes Medan
loading...
A
A
A
MEDAN - Komplotan spesialis pencurian minimarket berhasil dibongkar Tim Resmob Satreskrim Polrestabes Medan , Sumatera Utara (Sumut). Dua dari tiga anggota komplotan tersebut, berhasil dibekuk.
(Baca juga: Cacat Kaki, Rubiatun Bertahan Hidup dengan Face Shield )
Anggota komplotan ini memiliki modus berpura-pura belanja di minimarket. Namun mereka tidak menyadari bahwa aksi kejahatannya terekam dalam kamera CCTV, salah satunya di minimarket yang ada di Jalan M. Said, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan , pada Rabu (19/8/2020).
Dua pelaku yang berhasil dibekuk polisi adalah Ramadhan, dan Joni. Satu pelaku lagi, saat ini masih dalam pengejaran anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. "Ciri-ciri para pelaku sudah kami kenali dari rekamanan CCTV," tegas Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan , Iptu Doni Pance Simatupang.
(Baca juga: Ratusan Usaha Mikro Blitar Diusulkan Terima Dana Hibah COVID-19 )
Doni menyebutkan, komplotan ini sangat profesional dalam aksinya. Mereka membagi peran masing-masing saat melancarkan aksi kejahatannya. "Memanfaatkan kelengahan karyawan minimarket, mereka mencuri parfum dan ponsel yang ada di meja kasir," terangnya.
Kepada petugas penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya tersebut. Akibat perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan , dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(Baca juga: Cacat Kaki, Rubiatun Bertahan Hidup dengan Face Shield )
Anggota komplotan ini memiliki modus berpura-pura belanja di minimarket. Namun mereka tidak menyadari bahwa aksi kejahatannya terekam dalam kamera CCTV, salah satunya di minimarket yang ada di Jalan M. Said, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan , pada Rabu (19/8/2020).
Dua pelaku yang berhasil dibekuk polisi adalah Ramadhan, dan Joni. Satu pelaku lagi, saat ini masih dalam pengejaran anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. "Ciri-ciri para pelaku sudah kami kenali dari rekamanan CCTV," tegas Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan , Iptu Doni Pance Simatupang.
(Baca juga: Ratusan Usaha Mikro Blitar Diusulkan Terima Dana Hibah COVID-19 )
Doni menyebutkan, komplotan ini sangat profesional dalam aksinya. Mereka membagi peran masing-masing saat melancarkan aksi kejahatannya. "Memanfaatkan kelengahan karyawan minimarket, mereka mencuri parfum dan ponsel yang ada di meja kasir," terangnya.
Kepada petugas penyidik, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan aksi kejahatannya tersebut. Akibat perbuatannya, keduanya kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan , dan terancam hukuman lima tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(eyt)