Praktisi Hukum Apresiasi Polda Jateng Ungkap Mafia Tanah
Senin, 05 Agustus 2024 - 17:29 WIB
loading...
A
A
A
"Di Salatiga, mafia tanah memiliki peran masing-masing. Para pelaku kejahatan tersistematis ini mampu menggerakkan korban untuk menyerahkan sertipikat tanahnya hanya cukup memberikan uang muka dan rangkaian kebohongan lainnya. Para sindikat mafia tanah ini sangat lihat dalam praktik mengelabui dan memperdaya korban," katanya.
"Maka atas nama keadilan dan kebenaran maka kejahatan yang terencana, sistematis, dan memberikan efek kerugian material dan imaterial ini harus segera dihentikan hingga ke akar-akarnya. Mereka harus dihentikan dari sekarang. Jangan sampai korban berjatuhan," sambungnya.
Henry mengakui pemberantasan mafia tanah bukan pekerjaan mudah. Namun, bukan berarti tidak bisa.
"Jika pemerintah serius, Polri bergerak hingga ke Polda, Polres hingga Polsek. Maka, ruang gerak para mafia tanah semakin sempit. Bahkan bisa digagalkan. Polda Jateng menjadi contoh baik dalam pemberantasan mafia tanah," ucap Politisi Golkar ini.
Para mafia tanah, kata dia, dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Maka atas nama keadilan dan kebenaran maka kejahatan yang terencana, sistematis, dan memberikan efek kerugian material dan imaterial ini harus segera dihentikan hingga ke akar-akarnya. Mereka harus dihentikan dari sekarang. Jangan sampai korban berjatuhan," sambungnya.
Henry mengakui pemberantasan mafia tanah bukan pekerjaan mudah. Namun, bukan berarti tidak bisa.
"Jika pemerintah serius, Polri bergerak hingga ke Polda, Polres hingga Polsek. Maka, ruang gerak para mafia tanah semakin sempit. Bahkan bisa digagalkan. Polda Jateng menjadi contoh baik dalam pemberantasan mafia tanah," ucap Politisi Golkar ini.
Para mafia tanah, kata dia, dijerat dengan pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun dan Pasal 266 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Pemalsuan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(shf)
Lihat Juga :