Wartawan Nyaris Digebuki, IJTI NTB Kecam Tindakan Oknum Satpol PP
Selasa, 25 Agustus 2020 - 01:25 WIB
loading...
A
A
A
“Jurnalis dilindungi oleh undang undang Nomor 40 tahun 1999 dalam menjalankan profesinya. Dalam UU tersebut, sudah tertera bahwa jurnalist saat melaksanakan tugas peliputan tidak boleh mendapat tindakan kekerasan, di dalamnya juga mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi tugas dan melakukan kekerasan terhadap wartawan,” jelas Riadi.
Sebagai langkah awal atas kejadian yang menimpa seorang wartawan, IJTI NTB mendesak agar oknum Satpol PP berikut instansi tempatnya bernaung, segera mengambil langkah klarifikasi dan meminta maaf. Jika tidak, dipastikan persoalan ini akan dibawa keranah hukum demi menjaga marwah jusnalis di NTB.
"IJTI NTB meminta instansi Satuan Polisi Pamong Praja melakukan klarifikasi dan meminta maaf tentang insiden kekerasan yang terjadi dan menimpa wartawan media cetak bernama Muhammad Arif. Jika tidak, kami tak segan akan membawa kasus ini keranah hukum," kecamnya
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, IJTI NTB mendorong dilakukannya langkah pembinaan, menyusul diterapkannya sanksi tegas kepada oknum yang melakukan tindakan kekerasan atau bertindak diluar prosedur tugas.
Sebagai langkah awal atas kejadian yang menimpa seorang wartawan, IJTI NTB mendesak agar oknum Satpol PP berikut instansi tempatnya bernaung, segera mengambil langkah klarifikasi dan meminta maaf. Jika tidak, dipastikan persoalan ini akan dibawa keranah hukum demi menjaga marwah jusnalis di NTB.
"IJTI NTB meminta instansi Satuan Polisi Pamong Praja melakukan klarifikasi dan meminta maaf tentang insiden kekerasan yang terjadi dan menimpa wartawan media cetak bernama Muhammad Arif. Jika tidak, kami tak segan akan membawa kasus ini keranah hukum," kecamnya
Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, IJTI NTB mendorong dilakukannya langkah pembinaan, menyusul diterapkannya sanksi tegas kepada oknum yang melakukan tindakan kekerasan atau bertindak diluar prosedur tugas.
(msd)
Lihat Juga :