Wartawan Nyaris Digebuki, IJTI NTB Kecam Tindakan Oknum Satpol PP

Selasa, 25 Agustus 2020 - 01:25 WIB
loading...
Wartawan Nyaris Digebuki,...
Aksi Unjukrasa berujung bentrok di areal Kantor Gubernur NTB.
A A A
MATARAM - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Nusa Tenggara Barat (NTB), mengecam dan sesalkan aksi premanisme oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) terhadap seorang wartawan, Muhammad Arif.

Muhammad Arif yang bekerja di salah satu media cetak itu, nyaris digebuki oknum anggota Satpol PP saat meliput unjukrasa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) NTB yang berujung bentrok. Tak hanya itu, intimidasi serta ancaman terdengar pula keluar dari mulut oknum Pol PP hingga menyuruh Arif untuk menghapus dokumentasi yang didapatnya saat momen bentrokan terjadi.

Atas peristiwa tersebut, IJTI NTB mengecam tindakan premanisme, intimidasi serta pengancaman oleh anggota Satpol PP terhadap wartawan. Selain itu, IJTI juga menilai pola pengamananan jalannya unjukrasa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) NTB, tidak mengedepankan tindakan persuasif oleh Sat Pol PP yang berjaga. Dimana dalam kondisi yang terjadi dilapangan para pengunjukrasa menggelar aksi damai tanpa melakukan tindakan anarkis atau mengganggu kenyamanan publik.

(Baca juga: Buah Salak Berisi 1.000 Pil Double Gegerkan Lapas Jombang )

“Tindakan oknum Satpol PP itu sudah menyalahi aturan. Semestinya sebagai penegak perda, harus paham aturan. Karena, siapapun berhak menyampaikan aspirasi, asalkan tidak anarkis dan mengganggu kenyamanan publik. Tidak boleh dihalangi, apalagi disikapi dengan cara tidak Humanis, dan menunjukkan praktik kekerasan di era keterbukaan informasi sekarang ini,” kata Ketua IJTI NTB Riadis Sulhi saat dikonfirmasi di Mataram, Senin (24/8/2020).

Ditegaskannya, meskipun hal tersebut terjadi dalam kondisi caos penanganan aksi demonstrasi, namun petugas harusnya tidak arogan dan mengedepankan emosi dalam bertugas. Sejatinya selaku aparatur pengamanan harus tetap proporsional melakukan tugas pengaman dan tidak reaktif terhadap siapapun yang menyampaikan aspirasi, terlebih bagi profesi kerja jurnalistik.

Sebagai mitra yang baik, tak seharusnya sikap arogansi ditunjukan pada pekerja media. Terlebih, saat aksi premanisme terjadi, Muhammad Arif sudah beberapa kali menjelaskan bahwa dirinya adalah seorang wartawan. Akibat terlampau emosi, petugas Satpol PP tetap saja mengancam dan mengintimidasi agar segala dokumentasi terkait aksi untuk dihapus dari cemeranya.

“Jurnalis dilindungi oleh undang undang Nomor 40 tahun 1999 dalam menjalankan profesinya. Dalam UU tersebut, sudah tertera bahwa jurnalist saat melaksanakan tugas peliputan tidak boleh mendapat tindakan kekerasan, di dalamnya juga mengatur sanksi pidana bagi mereka yang menghalangi tugas dan melakukan kekerasan terhadap wartawan,” jelas Riadi.

Sebagai langkah awal atas kejadian yang menimpa seorang wartawan, IJTI NTB mendesak agar oknum Satpol PP berikut instansi tempatnya bernaung, segera mengambil langkah klarifikasi dan meminta maaf. Jika tidak, dipastikan persoalan ini akan dibawa keranah hukum demi menjaga marwah jusnalis di NTB.

"IJTI NTB meminta instansi Satuan Polisi Pamong Praja melakukan klarifikasi dan meminta maaf tentang insiden kekerasan yang terjadi dan menimpa wartawan media cetak bernama Muhammad Arif. Jika tidak, kami tak segan akan membawa kasus ini keranah hukum," kecamnya

Agar kejadian serupa tidak terulang kembali, IJTI NTB mendorong dilakukannya langkah pembinaan, menyusul diterapkannya sanksi tegas kepada oknum yang melakukan tindakan kekerasan atau bertindak diluar prosedur tugas.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satpol PP DKI Jakarta...
Satpol PP DKI Jakarta Larang Pedagang Hewan Kurban Berjualan di Trotoar
Satpol PP Tangkap 5...
Satpol PP Tangkap 5 Penjual Daging Ikan Sapu-sapu di Bantaran Kali Jakpus
Penambahan 5.000 Personel...
Penambahan 5.000 Personel Satpol PP, Rano Karno: Damkar Saja Butuh 11.000
Rano Karno: Kalau Satpol...
Rano Karno: Kalau Satpol PP Tak Punya Mako, Aneh
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Satpol PP Cabut Stiker QR Code Judi Online di Jakarta
185 Lapangan Padel di...
185 Lapangan Padel di DKI Tak Milik PBG, Satpol PP Tunggu Instruksi Pembongkaran
2 Jurnalis Indonesia...
2 Jurnalis Indonesia Ditangkap Israel
Kemendagri Canangkan...
Kemendagri Canangkan Satpol PP sebagai Pelopor Gerakan Indonesia Asri
IJTI Audiensi dengan...
IJTI Audiensi dengan KSP: Dorong Regulasi Tegas dan Standar Etika di Media Sosial demi Ekosistem Pers Sehat
Rekomendasi
Menhan Ungkap Kemenkeu...
Menhan Ungkap Kemenkeu dan Bappenas Pangkas Anggaran Pertahanan Ratusan Triliun
Sahroni: Dengan UU Polri...
Sahroni: Dengan UU Polri Baru, Transparansi Penegakan Hukum Akan Lebih Meningkat
Mengenal 3 Amalan Utama...
Mengenal 3 Amalan Utama Bulan Muharram, Sayang untuk Dilewatkan!
Berita Terkini
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Infografis
7 Sayuran Nyaris Rendah...
7 Sayuran Nyaris Rendah Kalori, Pilihan Tepat untuk Diet Sehat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved