Mantan Napiter dan Penyintas Diberi Peluang Usaha di KTN BNPT Bogor
Sabtu, 03 Agustus 2024 - 19:50 WIB
loading...
A
A
A
“Tidak ada yang lebih dan berbeda. Jadi kita sama sama di sini. Oleh karena itu, ini adalah tugas pemerintah yang dibebankan kepada BNPT untuk memberikan pembinaan, rehabilitasi, memberikan reedukasi yang disebut dengan program deradikalisasi. Itu menjadi tugas pemerintah melalui BNPT yang tentunya juga memiliki keterbatasan,” sambung alumni Akpol 1988 ini.
Baca juga: Survei BNPT: 85% Milenial Rentan Terpapar Radikalisme
Rycko Amelza Dahniel berpesan kepada semua pihak yang terlibat dalam program KTN segera dibuatkan bentuk time line-nya untuk selanjutnya segera dibuat legal standing. Hal ini supaya semua pihak yang akan terlibat dalam pembangunan KTN tersebut juga bisa tenang.
“Tahap pertama kita selesaikan legal standingnya supaya semua bisa bekerja dengan tenang. Seperti yang sudah disampaikan Kapolsek Sumbersari maka legal standing harus diselesaikan," tegasnya.
Dia menyebut di wilayah tersebut sering terjadi tumpang tindih dalam hal penggarapan lahan dan mengaku-ngaku tanah miliknya atau milik kakek-buyutnya yang sudah lama dia garap dan kelola.
"Padahal kalau ditanya kepemilikan sertifikat tanahnya, ya tidak punya. Karena tanah ini milik negara di bawah pengawasan Kementerian KLH,” ujar perwira tinggi yang pernah menjabat Kabaintelkam Polri ini.
Mantan Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sumatera Utara ini juga merasa beruntung karena di kawasan seluas sekitar 82,6 hektare yang akan dijadikan lahan KTN ini tidak ada perencanaan lain dari yang direncanakan oleh Kementerian LHK. Selain yang akan dilewati menjadi rencana jalan alternatif Puncak 2 ini.
Baca juga: Survei BNPT: 85% Milenial Rentan Terpapar Radikalisme
Rycko Amelza Dahniel berpesan kepada semua pihak yang terlibat dalam program KTN segera dibuatkan bentuk time line-nya untuk selanjutnya segera dibuat legal standing. Hal ini supaya semua pihak yang akan terlibat dalam pembangunan KTN tersebut juga bisa tenang.
“Tahap pertama kita selesaikan legal standingnya supaya semua bisa bekerja dengan tenang. Seperti yang sudah disampaikan Kapolsek Sumbersari maka legal standing harus diselesaikan," tegasnya.
Dia menyebut di wilayah tersebut sering terjadi tumpang tindih dalam hal penggarapan lahan dan mengaku-ngaku tanah miliknya atau milik kakek-buyutnya yang sudah lama dia garap dan kelola.
"Padahal kalau ditanya kepemilikan sertifikat tanahnya, ya tidak punya. Karena tanah ini milik negara di bawah pengawasan Kementerian KLH,” ujar perwira tinggi yang pernah menjabat Kabaintelkam Polri ini.
Mantan Kapolda Jawa Tengah dan Kapolda Sumatera Utara ini juga merasa beruntung karena di kawasan seluas sekitar 82,6 hektare yang akan dijadikan lahan KTN ini tidak ada perencanaan lain dari yang direncanakan oleh Kementerian LHK. Selain yang akan dilewati menjadi rencana jalan alternatif Puncak 2 ini.
Lihat Juga :