Tragis! Janda Muda di Bandung Dihabisi Mantan Suami Siri dan 3 Temannya
Jum'at, 02 Agustus 2024 - 20:52 WIB
loading...
A
A
A
"Sejak kejadian Januari 224, pelaku Asep kabur ke Bogor. Sedangkan korban dikubur di daerah tersebut (Pacet)," ucap Kombes Kusworo.
![Tragis! Janda Muda di Bandung Dihabisi Mantan Suami Siri dan 3 Temannya]()
Motif pembunuhan terhadap korban INS, ujar Kapolresta, tersangka Asep terbakar api cemburu. Dia mendengar rumor korban selingkuh walau belum bisa dibuktikan.
"Jadi perbuatan ini sudah direncanakan satu bulan sebelum kejadian pada Januari 2024. Satu bulan sebelumnya, Desember 2023, tersangka Asep meminta warga sekitar tempat tinggalnya membunuh korban INS. Tapi rencana itu batal karena tidak ada yang mau," ujar Kapolresta.
Kemudian pada Januari 2024, tutur Kombes Kusworo, tersangka Asep mengajak korban yang tinggal di Cimahi untuk datang ke rumahnya di Pacet. Pelaku Asep telag menyiapkan golok dan cangkul untuk membunuh korban.
Pembuktian kasus ini dilakukan secara saintifik. Petugas telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk autopsi. Beberapa luka di tubuh korban diidentifikasi dan sesuai keterangan para tersangka.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup juncto Pasal 170 KUHPidana," tutur Kombes Kusworo.

Motif pembunuhan terhadap korban INS, ujar Kapolresta, tersangka Asep terbakar api cemburu. Dia mendengar rumor korban selingkuh walau belum bisa dibuktikan.
"Jadi perbuatan ini sudah direncanakan satu bulan sebelum kejadian pada Januari 2024. Satu bulan sebelumnya, Desember 2023, tersangka Asep meminta warga sekitar tempat tinggalnya membunuh korban INS. Tapi rencana itu batal karena tidak ada yang mau," ujar Kapolresta.
Kemudian pada Januari 2024, tutur Kombes Kusworo, tersangka Asep mengajak korban yang tinggal di Cimahi untuk datang ke rumahnya di Pacet. Pelaku Asep telag menyiapkan golok dan cangkul untuk membunuh korban.
Pembuktian kasus ini dilakukan secara saintifik. Petugas telah melakukan ekshumasi terhadap jasad korban untuk autopsi. Beberapa luka di tubuh korban diidentifikasi dan sesuai keterangan para tersangka.
"Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup juncto Pasal 170 KUHPidana," tutur Kombes Kusworo.
(wib)
Lihat Juga :