Presiden Jokowi Izinkan Aborsi Bersyarat, Begini Respons Bey Machmudin

Jum'at, 02 Agustus 2024 - 13:00 WIB
loading...
Presiden Jokowi Izinkan...
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin. Foto/SINDOnews
A A A
BANDUNG - Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin merespons kebijakan baru pemerintah yang menetapkan bahwa praktik aborsi diperbolehkan secara bersyarat.

Kebijakan itu terutang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Beleid yang sudah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu menyebutkan dua kondisi yang diperbolehkan untuk melakukan aborsi, yakni indikasi kedaruratan medis dan bagi korban tindak pidana pemerkosaan.



Bey mengatakan, aturan ini sudah dirancang dan dibahas secara mendalam oleh pemerintah pusat.

”Itu kan ada bersyarat itu apa pasti harus dibaca dulu bersyaratnya itu apa itu jadi pasti sudah dengan melalui pertimbangan yang matang,” ucap Bey, Kamis (1/8/2024).

Bey mengaku, dirinya belum mengetahui lebih dalam mengenai aturan ini dan penerapannya akan seperti apa. Oleh karena itu, dirinya akan meminta penjelasan secara lengkap ke Kemenkes yang kemungkinan akan ada kegiatan di wilayah Jabar.

“Nanti besok Pak Menkes ke sini tanyakan langsung, supaya lebih jelas,” tandasnya.

Untuk diketahui, Bunyi dari pasal 116 PP No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan ini yaitu, setiap orang dilarang melakukan aborsi.

Kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan, sesuai dengan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian, pada Pasal 118 disebutkan, kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 dilampirkan berbagai bukti.

a. surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan; dan
b. keterangan penyidik mengenai adanya dugaan perkosaan dan/atau kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan.

Pelayanan aborsi yang diperbolehkan hanya dapat dilakukan pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut yang memenuhi Sumber Daya Kesehatan, sesuai standar yang ditetapkan oleh menteri dan dilakukan oleh tenaga medis.

“Pelayanan aborsi hanya dapat dilakukan oleh Tenaga Medis dan dibantu oleh Tenaga Kesehatan sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya,” bunyi Pasal 119 ayat 2.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1517 seconds (0.1#10.140)