Tanggapi Putusan Bebas Gregorius Ronald Tannur, Begini Respons PN Surabaya

Kamis, 01 Agustus 2024 - 23:55 WIB
loading...
Tanggapi Putusan Bebas...
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Hakim di PN Surabaya memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur sebagai Terdakwa di kasus kematian Dini Sera Afrianti. Humas PN Surabaya, Alex Adam pun mengatakan, ketika ada pihak yang tak terima, bisa mengajukan keberatannya melalui koridor hukum, dalam hal ini Kasasi.

“Ini putusan bebas, artinya putusan ini harus Kasasi. Manfaatkan putusan Kasasi ini seperti yang disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI, pak Harli Siregar, itu sangat kami dukung. Itulah upaya terhadap putusan itu apabila ingin dikoreksi atau ingin diperbaiki," ujar Alex Adam dalam program Interupsi yang disiarkan oleh Channel Youtube iNews, Kamis (1/8/2024).

"Karena nanti perkara tersebut akan dinilai dan akan disidangkan kembali oleh Hakim di Mahkamah Agung oleh Hakim Agung," tuturnya lagi.

Baca juga; Cegah Gregorius Ronald Tannur Kabur ke Luar Negeri, Jaksa Ajukan Pencekalan

Menurut dia, perkara kematian Dini itu memang sejatinya disidangkan di PN Surabaya pada 24 Juli 2024. Setelah putusan perkara tersebut menjadi viral dan bahan pembicaraan.

Sejatinya, di dalam suatu persidangan, setiap perkara itu pasti diputus, yang mana proses tersebut merupakan hal biasa. “Perkara pidana itu kan ada yang dinyatakan bersalah, ada yang dihukum, dan ada juga yang dibebaskan. Prosesnya biasa seperti itu," jelasnya.

Dia menambahkan, manakala ada suatu pihak, yang tidak sependapat atau tidak sesuai dengan apa yang dijadikan tuntutan, masih ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh. Upaya tersebut merupakan Kasasi, yang mana nantinya perkara itu pun bakal disidangkan kembali untuk diuji.

“Di sini juga saya sampaikan marilah kita gunakan koridor hukum," katanya.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Autopsi Ungkap...
Hasil Autopsi Ungkap Balita di Bekasi Tewas dengan 32 Tusukan
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
Kasus Pembunuhan Balita...
Kasus Pembunuhan Balita di Bekasi, Polisi Tetapkan Paman Jadi Tersangka
Tragis, Balita 2 Tahun...
Tragis, Balita 2 Tahun Tewas dengan Luka Tusukan di Bekasi
Warga Negara Korsel...
Warga Negara Korsel Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Bekasi, Diduga Dibunuh
Pria di Jakarta Barat...
Pria di Jakarta Barat Tewas Ditusuk, Kanit Reskrim: Awalnya Cekcok Mulut
Sidang Gugatan PLK,...
Sidang Gugatan PLK, Saksi Sebut Organisasi Penerus HCL Tak Punya Dasar Hukum
PN Jaksel Gelar Sidang...
PN Jaksel Gelar Sidang Pembacaan Putusan Praperadilan Andrie Yunus Hari Ini
Refly Harun: Jokowi...
Refly Harun: Jokowi Takut jika Polemik Ijazah Dibawa ke Persidangan
Rekomendasi
Cemas karena Ekonomi...
Cemas karena Ekonomi Terpuruk? Baca Doa Ini Bakda Ashar Hari Jumat, InsyaAllah Mustajab!
Ussy Sulistiawaty Bongkar...
Ussy Sulistiawaty Bongkar Kepribadian Asli Andhika Pratama: Pendiam Banget
Gold Medalist Berterima...
Gold Medalist Berterima Kasih kepada Penggemar yang Tetap Mendukung Kim Soo-hyun
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
Infografis
Respons Rusia soal Trump...
Respons Rusia soal Trump Telepon Putin untuk Akhiri Perang Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved