Pandeglang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana

Selasa, 06 Agustus 2019 - 13:39 WIB
Pandeglang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
Pandeglang Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana
A A A
PANDEGLANG - Pasca gempa 6,9 magnitudo yang mengguncang Banten, Bupati Pandeglang Irna Narulita resmi menetapkan status tanggap darurat selama 14 hari sejak 3 Agustus hingga 16 Agustus 2019.

"Mudah-mudahan dengan kami menetapkan status tanggap darurat, Pemprov Banten bisa membantu kami dan pemerintah pusat bisa membantu kami dengan cepat," katanya, Selasa (6/8/2019).

Hingga saat ini ada sebanyak 551 rumah yang mengalami rusak ringan, sedang, dan berat. 2 tewas dan 18 bangunan SD rusak. "Kita masih terus melakukan pendataan rumah rusak dan menghitung kerugian material dampak dari bencana gempa,” ujat Irna.

Irna menambahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten akan membantu memperbaiki rumah rusak sedang dan ringan. Kemudian pemerintah pusat melalui BNPB dan Kemensos akan membantu membangun rumah rusak berat.

"PUPR, Camat dengan Muspika akan terus mendata sampai by name by addressnya. Kami akan segera SK kan supaya pak Gubernur bisa membantu rumah rusak ringan dan sedang. BNPB dibantu kemensos bisa membantu rusak berat," ujarnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3921 seconds (0.1#10.140)