Sidang PK Saka Tatal Hari Terakhir Hadirkan Ahli Hukum Pidana Prof Mudzakkir

Kamis, 01 Agustus 2024 - 11:53 WIB
loading...
Sidang PK Saka Tatal...
Salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas menjelaskan saksi ahli Prof Dr Mudzakkir dalam sidang PK Saka Tataldi PN Cirebon, Kamis (1/8/2024). Foto/iNews TV
A A A
CIREBON - Sidang lanjutan peninjauan kembali (PK) Saka Tatal dalam kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat, Kamis (1/8/2024).

Sidang terakhir ini masih beragenda mendengarkan keterangan saksi ahli. Adapun saksi ahli yang dihadirkan tim kuasa hukum Saka Tatal kali ini adalah Prof Dr Mudzakkir yang merupakan pakar hukum pidana.



"Agenda hari ini adalah pemeriksaan ahli Prof Dr Mudzakkir. Kita akan mengungkapkan peran saksi yang dulu berbohong kemudian dicabut," kata salah satu tim kuasa hukum Saka Tatal, Farhat Abbas.



Dia memastikan, Mudzakkir sudah siap memberikan keterangannya pada sidang kali ini.

"Ahli sudah siap, harusnya tadi malam tapi ditunda hari ini," ujarnya.

Farhat Abbas menyakini, ini akan menjadi sidang PK Saka Tatal yang terakhir. Menurutnya, pihak jaksa tidak akan berani menghadirkan saksi lainnya dalam persidangan ini.



"Setelah agenda hari ini ya sidang ditutup kecuali jaksa ingin menghadirkan saksi yang meringankan Jaksa, saya rasa tidak mungkin. Polda Jabar aja dulu hanya satu orang saksi ahli kok," katanya.

Di sisi lain, Farhat Abbas juga memuji keterangan saksi ahli yang telah hadir di persidangan sebelumnya. Menurutnya, keterangan para saksi ahli tersebut telah memberikan penjelasan yang sangat jelas terkait kasus pembunuhan Eky dan Vina Cirebon.

"Luar biasa. Saksi ahli forensik itu sudah jelas. Jadi selama ini pengacara-pengacara lawan yang ngomong ini pembunuhan itu gak bener semua karena proses itu terjadi secara akademi maupun secara ilmiah dapat diuraikan oleh saksi bahwa terjadi benturan yang keras mengakibatkan patah tulang kemudian gesekan itu tidak ada luka lebam tetapi adalah goresan," bebernya.

Kemudian, penjelasan ahli forensik terkait penemuan sperma juga membantah pernyataan yang sempat membuat gaduh di masyarakat.

"Sperma inilah yang membuat orang seolah olah, termasuk hakim juga menghukum rata seumur hidup bahwa sperma itu adalah pemerkosaan. Padahal tidak ada keterangan mengatakan bahwa sperma itu hasil pemerkosaan," tandasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2216 seconds (0.1#10.140)