Dewan Soroti Banyaknya Sewa Lapak di Pasar Menunggak
loading...
A
A
A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar meminta Perusahaan Daerah (PD) Pasar Makassar Raya , segera menindaki para pedagang nakal yang enggan membayar sewa lapak.
Berdasarkan laporan PD Pasar Makassar Raya , banyak pedagang nakal yang enggan menyetorkan sewa lapak ke PD Pasar, beberapa diantaranya bahkan menunggak sewa sejak 2015 silam.
Hal ini kemudian dianggap melanggar perda No 12 Tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam daerah Kota Makassar. Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar William Laurin mengatakan, tunggakan tersebut yang hingga sampai bertahun-tahun dianggap sangat fatal sehingga sangat urgen untuk segera ditindaki.
"Yang begini sudah harus ada penertiban segera, karena hal begini itu sangat penting, jangan terjadi pembiaran sampai berlarut-larut," ujar legislator PDIP ini.
William dengan tegas meminta untuk para penunggak tersebut untuk segera ditertibkan, pasalnya ada potensi pendapatan untuk kas daerah yang hilang.
"Semua itu berbicara adanya pasar yang ditarik retribusinya itu kan pendapatan, jangan sampai hilang juga, ini menyangkut ke kas daerah," tuturnya.
Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Basdir mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendataan dan untuk sementara baru satu pasar yang telah rampung yaitu Pasar Sawah.
Terdata sebanyak 36 pedagang yang diketahui menunggak di pasar tersebut dan 28 diantaranya telah disurati, tunggakannya pun beragam mulai dari sebulan hingga tahunan.
"Mau disegel, kan sudah diperingati dua kali mereka, kalau berdasarkan perda itu tiga bulan kita lakukan penyegelan kemudian enam bulan pengambilalihan. Cuman selama ini kita kasi toleransi," ucapnya.
Berdasarkan laporan PD Pasar Makassar Raya , banyak pedagang nakal yang enggan menyetorkan sewa lapak ke PD Pasar, beberapa diantaranya bahkan menunggak sewa sejak 2015 silam.
Hal ini kemudian dianggap melanggar perda No 12 Tahun 2004 tentang pengurusan pasar dalam daerah Kota Makassar. Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar William Laurin mengatakan, tunggakan tersebut yang hingga sampai bertahun-tahun dianggap sangat fatal sehingga sangat urgen untuk segera ditindaki.
"Yang begini sudah harus ada penertiban segera, karena hal begini itu sangat penting, jangan terjadi pembiaran sampai berlarut-larut," ujar legislator PDIP ini.
William dengan tegas meminta untuk para penunggak tersebut untuk segera ditertibkan, pasalnya ada potensi pendapatan untuk kas daerah yang hilang.
"Semua itu berbicara adanya pasar yang ditarik retribusinya itu kan pendapatan, jangan sampai hilang juga, ini menyangkut ke kas daerah," tuturnya.
Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Basdir mengatakan, pihaknya masih terus melakukan pendataan dan untuk sementara baru satu pasar yang telah rampung yaitu Pasar Sawah.
Terdata sebanyak 36 pedagang yang diketahui menunggak di pasar tersebut dan 28 diantaranya telah disurati, tunggakannya pun beragam mulai dari sebulan hingga tahunan.
"Mau disegel, kan sudah diperingati dua kali mereka, kalau berdasarkan perda itu tiga bulan kita lakukan penyegelan kemudian enam bulan pengambilalihan. Cuman selama ini kita kasi toleransi," ucapnya.