Kasus Rumah Gedong Dibuat Konten Berhantu, Penyidik Kantongi Identitas Konten Kreator
Rabu, 31 Juli 2024 - 15:04 WIB
loading...
A
A
A
AKP Johan menjelaskan, untuk pengumpulan bahan keterangan dari dugaan pelanggaran UU ITE ini, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk meminta keterangan ahli.
“Saksi ahli (Kemkominfo), karena terkait dengan pengunggahan di media sosial, baik itu TikTok maupun YouTube, kaitannya dengan UU ITE. Kami tangani yang sibernya sesuai dengan laporan pihak pelapor atau pemilik rumah,” katanya.
Diketahui, Ahmadil Hadi selaku pemilik rumah melapor ke polisi karena merasa dirugikan dengan unggahan para konten kreator itu yang menarasikan rumahnya angker dan berhantu. Tindakan itu merugikan keluarga besarnya, sebab rumah itu hendak dijual.
Baca juga; Kronologi Joki Tong Setan Bakar Pemeran Tuyul Rumah Hantu Gara-gara Utang
Ada 8 pembeli yang urung membeli rumahnya karena termakan narasi hoaks para konten kreator itu. Ahmad didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co Semarang.
“Saksi ahli (Kemkominfo), karena terkait dengan pengunggahan di media sosial, baik itu TikTok maupun YouTube, kaitannya dengan UU ITE. Kami tangani yang sibernya sesuai dengan laporan pihak pelapor atau pemilik rumah,” katanya.
Diketahui, Ahmadil Hadi selaku pemilik rumah melapor ke polisi karena merasa dirugikan dengan unggahan para konten kreator itu yang menarasikan rumahnya angker dan berhantu. Tindakan itu merugikan keluarga besarnya, sebab rumah itu hendak dijual.
Baca juga; Kronologi Joki Tong Setan Bakar Pemeran Tuyul Rumah Hantu Gara-gara Utang
Ada 8 pembeli yang urung membeli rumahnya karena termakan narasi hoaks para konten kreator itu. Ahmad didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Pengacara Abdurrahman & Co Semarang.
Lihat Juga :