Alasan Jaksa Tuntut Mantan Baby Sitter Selebgram Aghnia Punjabi 4 Tahun Penjara, Korban Anak Stres Berat
Rabu, 31 Juli 2024 - 14:29 WIB
loading...
A
A
A
"Pasal 80 ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak yaitu unsur mengakibatkan luka berat tidak terbukti. Tapi pemeriksaan yang dilakukan oleh psikolog mengatakan, bahwasannya anak mengalami stres akut dalam waktu melebihi empat minggu," jelasnya.
Stres berat itu ditandai dengan takut masuk ke kamarnya, sering melamun, sering mengigau ketika malam hari, takut dengan wanita muda yang mirip dengan pengasuhnya atau terdakwa. Termasuk takut kepada perempuan yang ciri-cirinya menyerupai bentuk tubuh terdakwa, hingga lebih nyaman dengan pria.
Baca juga; Selebgram Aghnia Punjabi Ceritakan Detik-detik Mengerikan Anaknya Disiksa dan Dipukuli Baby Sitter
“Kami JPU berkeyakinan bahwasannya pasal yang dibuktikan adalah pasal 80 ayat 2, yaitu kekerasan yang mengakibatkan luka berat, luka beratnya adalah psikis yang stres, yang diterangkan oleh psikolog," tuturnya.
Pihaknya pun optimis vonis hakim tak jauh dari tuntutan JPU. Namun dia memilih tidak berandai-andai, serta menunggu putusan vonis dari hakim, bila tak sesuai dengan harapan.
"Terkait putusan pun sama, nanti kami akan laporkan secara berjenjang dan meminta petunjuk di pimpinan Kejati, baru nanti sikapnya seperti apa, bergantung dari isi putusannya. Kami optimis sepanjang itu sesuai dengan fakta yang ada di persidangan," katanya.
Stres berat itu ditandai dengan takut masuk ke kamarnya, sering melamun, sering mengigau ketika malam hari, takut dengan wanita muda yang mirip dengan pengasuhnya atau terdakwa. Termasuk takut kepada perempuan yang ciri-cirinya menyerupai bentuk tubuh terdakwa, hingga lebih nyaman dengan pria.
Baca juga; Selebgram Aghnia Punjabi Ceritakan Detik-detik Mengerikan Anaknya Disiksa dan Dipukuli Baby Sitter
“Kami JPU berkeyakinan bahwasannya pasal yang dibuktikan adalah pasal 80 ayat 2, yaitu kekerasan yang mengakibatkan luka berat, luka beratnya adalah psikis yang stres, yang diterangkan oleh psikolog," tuturnya.
Pihaknya pun optimis vonis hakim tak jauh dari tuntutan JPU. Namun dia memilih tidak berandai-andai, serta menunggu putusan vonis dari hakim, bila tak sesuai dengan harapan.
"Terkait putusan pun sama, nanti kami akan laporkan secara berjenjang dan meminta petunjuk di pimpinan Kejati, baru nanti sikapnya seperti apa, bergantung dari isi putusannya. Kami optimis sepanjang itu sesuai dengan fakta yang ada di persidangan," katanya.
Lihat Juga :