Satu Jam Gelar Razia, Petugas Jaring Ratusan Warga Tak Bermasker
Senin, 24 Agustus 2020 - 17:59 WIB
loading...
A
A
A
Demi mencengah penularan COVID-19 , petugas hingga memberikan sanksi bagi warga yang melanggar tidak memakai masker. Mereka diminta menghafalkan teks Pancasila, sampai membaca ayat suci Alquran. (Baca juga: Polda Jambi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSUD H. Hanafi Bungo )
Lanjutnya, pelaksanaan razia dilakukan secara berjenjang. Awalnya pelanggar, akan diberi sanksi ringan, bila masih melanggar, selanjutnya akan menerima sanksi membersihkan ruang publik, hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sesuai peraturan daerah, tambah Ridhodhin, sanksi terberat akan diberlakukan bila warga telah melanggar dua kali tidak memakai masker, di lingkungan publik. Sanksi tersebut hingga membayar denda sebesar Rp250 ribu. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Salatiga Dihukum Pushup )
Hanya satu jam digelar razia, petugas berhasil menjaring sedikit 160 warga yang tidak memakai masker. Dari hasil evaluasi petugas, jumlah tersebut menunjukan kurangnya kesadaran warga untuk menanggulangi penularan COVID-19 . Selanjutnya, mulai bulan depan, akan dilakukan razia dengan sanksi berat, pelanggar hingga diharuskan membayar denda.
Lanjutnya, pelaksanaan razia dilakukan secara berjenjang. Awalnya pelanggar, akan diberi sanksi ringan, bila masih melanggar, selanjutnya akan menerima sanksi membersihkan ruang publik, hingga penyitaan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Sesuai peraturan daerah, tambah Ridhodhin, sanksi terberat akan diberlakukan bila warga telah melanggar dua kali tidak memakai masker, di lingkungan publik. Sanksi tersebut hingga membayar denda sebesar Rp250 ribu. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Sejumlah Warga Salatiga Dihukum Pushup )
Hanya satu jam digelar razia, petugas berhasil menjaring sedikit 160 warga yang tidak memakai masker. Dari hasil evaluasi petugas, jumlah tersebut menunjukan kurangnya kesadaran warga untuk menanggulangi penularan COVID-19 . Selanjutnya, mulai bulan depan, akan dilakukan razia dengan sanksi berat, pelanggar hingga diharuskan membayar denda.
(eyt)
Lihat Juga :