Polda Jateng Bongkar Mafia Tanah Penilep 11 Bidang Tanah di Salatiga
Senin, 29 Juli 2024 - 17:27 WIB
loading...
A
A
A
“Proses balik nama atas nama tersangka AH dengan melawan hukum, kemudian dijadikan agunan ke bank. Total jumlah tanahnya 26.933 meter persegi. Lokasinya di Dusun Bendosari, Kelurahan Kumpulrejo, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto,Senin (29/7/2024).
Kronologi pengungkapannya, pada Juni 2016 tersangka Donni Iskandar menggunakan identitas palsu bernama Edward Setiadi bersama Nur Ruwaidah mengaku sebagai notaris mewakili tersangka Agus Hartono melakukan transaksi pembelian tanah di Dusun Bendosari tersebut.
Baca juga: Satgas Mafia Tanah Polda Banten Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen
Para pemilik tanah menyerahkan sertifikatnya dengan dalih pengecekan keperluan sertifikat tanah di BPN. Setelah sertifikat dikuasai, para pelaku tanpa izin pemilik tanah melakukan balik nama menjadi atas nama Agus Hartono melalui notrais dan PPAT Ngilma Khoirunnisa. Pembuatan akta jual beli tersebut terdapat perbuatan melawan hukum.
Sertifikat-sertifikat yang di balik nama itu kemudian dijadikan agunan kredit modal kerja menggunakan PT Citra Guna Perkasa pada Bank Mandiri Semarang sebesar Rp25 miliar. Dua tahun kemudian, karena angsuran kreditnya macet, pihak bank mendatangi lokasi tanah yang digunakan untuk agunan. Dari pengecekan itulah diketahui ada permasalahan di sana. Totalnya ada 11 bidang tanah sertifikat hak milik yang bermasalah.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan kasus itu bergulir sejak 2016 dan sampai sekarang masih dilakukan pendalaman.
Kronologi pengungkapannya, pada Juni 2016 tersangka Donni Iskandar menggunakan identitas palsu bernama Edward Setiadi bersama Nur Ruwaidah mengaku sebagai notaris mewakili tersangka Agus Hartono melakukan transaksi pembelian tanah di Dusun Bendosari tersebut.
Baca juga: Satgas Mafia Tanah Polda Banten Tangkap Pelaku Pemalsuan Dokumen
Para pemilik tanah menyerahkan sertifikatnya dengan dalih pengecekan keperluan sertifikat tanah di BPN. Setelah sertifikat dikuasai, para pelaku tanpa izin pemilik tanah melakukan balik nama menjadi atas nama Agus Hartono melalui notrais dan PPAT Ngilma Khoirunnisa. Pembuatan akta jual beli tersebut terdapat perbuatan melawan hukum.
Sertifikat-sertifikat yang di balik nama itu kemudian dijadikan agunan kredit modal kerja menggunakan PT Citra Guna Perkasa pada Bank Mandiri Semarang sebesar Rp25 miliar. Dua tahun kemudian, karena angsuran kreditnya macet, pihak bank mendatangi lokasi tanah yang digunakan untuk agunan. Dari pengecekan itulah diketahui ada permasalahan di sana. Totalnya ada 11 bidang tanah sertifikat hak milik yang bermasalah.
Direktur Reskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menambahkan kasus itu bergulir sejak 2016 dan sampai sekarang masih dilakukan pendalaman.
Lihat Juga :