Edan, Pemuda Bandung Ini Bugil saat Terima Pesanan dari Driver Ojol
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemuda berinisial RJK yang bugil saat menerima pesanan dari driver ojek online (ojol) Jalan Pasir Impun, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi.
Pelaku RJK mengaku telah tiga kali melakukan aksi eksibisionis. Diketahui, aksi pelaku RJK viral setelah korban pengendara ojol Ferri Yulianto (46) mengunggah video aksi pelaku ke media sosial (medsos).
Dalam rekaman video yang beredar, tampak korban memberikan pesanan kepada pelaku di salah satu rumah.
Korban terkejut karena melihat pelaku keluar rumah dalam kondisi tanpa pakaian atau telanjang bulat. Korban mendapatkan informasi dari rekan sesama ojol pelaku kerap melakukan aksi tak senonoh itu.
Setelah video itu viral, Satreskrim Polresta Bandung bergerak cepat menangkap pelaku RJK. Saat ini, RJK mendekam di tahanan Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, telah menangkap seorang pemuda yang melakukan aksi eksibisionisme atau tanpa busana kepada ojol yang mengantarkan pesanan ke rumahnya.
Kapolresta mengatakan pelaku sudah melakukan hal tersebut tiga kali sejak Maret lalu.
"Alhamdulillah Polresta Bandung mengungkap seorang remaja mempertontonkan kemaluannya ke salah satu driver ojek online," kata Kapolresta Bandung, Senin (29/7/2024).
Kombes Kusworo menyatakan, korban melapor kepada kepolisian bahwa saat mengantarkan pesanan makanan kepada pelaku diterima oleh pelaku tanpa menggunakan pakaian. Aksi pelaku tersebut telah menjadi pembahasan para ojol.
"Setelah kami dalami driver online ini sudah menjadi pembahasan, bahwa hati-hati kalau mengantarkan barang ke alamat ini, biasanya mengambil pesanannya dengan tidak berbusana sama sekali," ujar Kombes Kusworo.
Saat korban mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan pesanan disambut oleh pelaku tanpa pakaian. Korban pun merekam aksi pelaku menggunakan kamera handphone.
"Pemesan layanan ini keluar dengan tidak melakukan pakaian kemudian mengambil pesanannya, kemudian masuk kembali," ujar dia.
Tidak hanya itu, saat mengambil pesanan di layanan antar, tutur Kapolresta Bandung, mengatakan pelaku merekam diri saat akan mengambil pesanan di depan pintu rumah.
Kombes Kusworo mengatakan pelaku dijerat pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kapolresta mengatakan, pelaku melakukan aksi eksibisionisme demi kepuasan diri dan sudah melakukan tiga kali.
"Ada kepuasan sendiri, ketika yang bersangkutan bisa memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke luar," ucap Kombes Kusworo.
Tidak hanya itu, pelaku pernah masturbasi di depan umum dan merekam aksinya. Apabila didapati pihak yang meminta akan diberikan pelaku.
"Informasinya tidak dijual, tapi mereka punya komunitas grup WA dan suka bertukar video atau foto tersebut," ujarnya.
Pelaku RJK mengaku telah tiga kali melakukan aksi eksibisionis. Diketahui, aksi pelaku RJK viral setelah korban pengendara ojol Ferri Yulianto (46) mengunggah video aksi pelaku ke media sosial (medsos).
Dalam rekaman video yang beredar, tampak korban memberikan pesanan kepada pelaku di salah satu rumah.
Korban terkejut karena melihat pelaku keluar rumah dalam kondisi tanpa pakaian atau telanjang bulat. Korban mendapatkan informasi dari rekan sesama ojol pelaku kerap melakukan aksi tak senonoh itu.
Setelah video itu viral, Satreskrim Polresta Bandung bergerak cepat menangkap pelaku RJK. Saat ini, RJK mendekam di tahanan Satreskrim Polresta Bandung.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, telah menangkap seorang pemuda yang melakukan aksi eksibisionisme atau tanpa busana kepada ojol yang mengantarkan pesanan ke rumahnya.
Kapolresta mengatakan pelaku sudah melakukan hal tersebut tiga kali sejak Maret lalu.
"Alhamdulillah Polresta Bandung mengungkap seorang remaja mempertontonkan kemaluannya ke salah satu driver ojek online," kata Kapolresta Bandung, Senin (29/7/2024).
Kombes Kusworo menyatakan, korban melapor kepada kepolisian bahwa saat mengantarkan pesanan makanan kepada pelaku diterima oleh pelaku tanpa menggunakan pakaian. Aksi pelaku tersebut telah menjadi pembahasan para ojol.
"Setelah kami dalami driver online ini sudah menjadi pembahasan, bahwa hati-hati kalau mengantarkan barang ke alamat ini, biasanya mengambil pesanannya dengan tidak berbusana sama sekali," ujar Kombes Kusworo.
Saat korban mendatangi rumah pelaku untuk mengantarkan pesanan disambut oleh pelaku tanpa pakaian. Korban pun merekam aksi pelaku menggunakan kamera handphone.
"Pemesan layanan ini keluar dengan tidak melakukan pakaian kemudian mengambil pesanannya, kemudian masuk kembali," ujar dia.
Tidak hanya itu, saat mengambil pesanan di layanan antar, tutur Kapolresta Bandung, mengatakan pelaku merekam diri saat akan mengambil pesanan di depan pintu rumah.
Kombes Kusworo mengatakan pelaku dijerat pasal 36 undang-undang pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun dan denda Rp 5 miliar.
Kapolresta mengatakan, pelaku melakukan aksi eksibisionisme demi kepuasan diri dan sudah melakukan tiga kali.
"Ada kepuasan sendiri, ketika yang bersangkutan bisa memperlihatkan keseluruhan tubuhnya ke luar," ucap Kombes Kusworo.
Tidak hanya itu, pelaku pernah masturbasi di depan umum dan merekam aksinya. Apabila didapati pihak yang meminta akan diberikan pelaku.
"Informasinya tidak dijual, tapi mereka punya komunitas grup WA dan suka bertukar video atau foto tersebut," ujarnya.
(shf)