Polda Jambi Tetapkan 2 Tersangka Korupsi RSUD H. Hanafi Bungo
Senin, 24 Agustus 2020 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Ditambahkannya, untuk proyek SIRO tersebut dianggarkan dana sebedar Rp 7,3 miliar yang bersumber dari Anggan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bungo tahun 2018. "Untuk kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus korupsi ini lebih kurang Rp1,2 miliar," sebut mantan Kapolres Tanjab Barat ini
Lebih lanjut Alumni Akpol 1994 ini mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. "Kedua tersangka sudah kita tahan," katanya.
(Baca juga: Puluhan Kiai NU di Surabaya Dukung Eri Cahyadi Meneruskan Risma )
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31/2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar," pungkas Kuswahyudi Tresnadi.
Lebih lanjut Alumni Akpol 1994 ini mengatakan, berkas pemeriksaan terhadap kedua tersangka juga sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi. "Kedua tersangka sudah kita tahan," katanya.
(Baca juga: Puluhan Kiai NU di Surabaya Dukung Eri Cahyadi Meneruskan Risma )
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 UU No. 31/2009 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagai mana diubah dengan UU No. 20/2001 junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Ancaman hukumannya paling singkat empat tahun dan paling lama dua puluh tahun penjara. Serta denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak satu miliar," pungkas Kuswahyudi Tresnadi.
(eyt)
Lihat Juga :