PLN Insurance Bayarkan Santunan Polis Asuransi Liability ke Pelanggan di Gowa Makassar
Sabtu, 27 Juli 2024 - 10:38 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga otomatis mendapatkan perlindungan Santunan Meninggal Dunia Rp.15,000,000, Santunan Kebakaran Property Rp12,500,000, dan Penggantian Biaya Pengobatan sebesar max 10% dari santunan meninggal dunia.
Pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan meninggal dunia akibat hubungan pendek arus listrik dapat mengajukan dengan proses klaim yang sangat mudah. Langkah awal yang perlu dilakukan cukup dengan melaporkan klaim melalui Call Center 150123.
PLN Insurance adalah perusahaan asuransi umum yang berkembang pesat selama 33 tahun di Indonesia. PLN Insurance merupakan anak usaha (subsidiary) Dana Pensiun PT PLN yang tumbuh berkembang melalui produk-produk asuransi yang inovatif dan kompetitif.
Di antaranya asuransi penjaminan, asuransi rekayasa, asuransi kendaran bermotor, asuransi kredit, asuransi pengangkutan kapal, asuransi properti, asuransi kecelakaan diri, administration service only (ASO), asuransi kesehatan, serta asuransi liability pelanggan PLN.
PLN Insurance berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi mitra kerja maupun pemegang polis.
Pelanggan PLN yang mengalami kebakaran properti, luka-luka bahkan meninggal dunia akibat hubungan pendek arus listrik dapat mengajukan dengan proses klaim yang sangat mudah. Langkah awal yang perlu dilakukan cukup dengan melaporkan klaim melalui Call Center 150123.
PLN Insurance adalah perusahaan asuransi umum yang berkembang pesat selama 33 tahun di Indonesia. PLN Insurance merupakan anak usaha (subsidiary) Dana Pensiun PT PLN yang tumbuh berkembang melalui produk-produk asuransi yang inovatif dan kompetitif.
Di antaranya asuransi penjaminan, asuransi rekayasa, asuransi kendaran bermotor, asuransi kredit, asuransi pengangkutan kapal, asuransi properti, asuransi kecelakaan diri, administration service only (ASO), asuransi kesehatan, serta asuransi liability pelanggan PLN.
PLN Insurance berkomitmen memberikan pelayanan yang terbaik bagi mitra kerja maupun pemegang polis.
(ams)
Lihat Juga :