Ini Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2, Simak Yuk

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:35 WIB
loading...
Ini Standarisasi dan...
Proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru. Ilustrasi dok Bapenda Jakarta
A A A
JAKARTA - Balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau disebut juga sebagai mutasi PBB merupakan proses mengubah data PBB karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak.

Nah, proses ini bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru. Biasanya, balik nama PBB dilakukan akibat transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

“Balik nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB berfungsi untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan),” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru. Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2.

Persyaratan Administrasi Balik Nama PBB
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2927 Tahun 2015 tentang Standarisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, persyaratan administrasi untuk mutasi atau balik nama PBB adalah sebagai berikut:

♦ Surat permohonan dari Wajib Pajak
♦ Fotokopi KTP
♦ Surat Kuasa (bila dikuasakan)
♦ SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani
♦ Fotokopi Sertifikat dan Bukti Kepemilikan lainnya
♦ SPPT PBB
♦ Tidak memiliki tunggakan pajak
♦ Surat Keterangan Lurah (PM1)
♦ Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris
♦ Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD
♦ Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Tata Cara Pengajuan Mutasi/Balik Nama PBB-P2 secara Online
Pengajuan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bayar PBB-P2 Lebih Awal,...
Bayar PBB-P2 Lebih Awal, Warga Jakarta Bisa Dapat Manfaat Lebih Besar
Setoran Pajak Digital...
Setoran Pajak Digital Awal 2026 Sentuh Rp50 Triliun, Segini Kontribusi Kripto hingga Fintech
Dorong Digitalisasi...
Dorong Digitalisasi Pajak: Permudah Kelola Potongan PPh Unifikasi secara Terintegrasi
Rekomendasi
Indodax Diapresiasi...
Indodax Diapresiasi Atas Edukasi dan Pengembangan Pasar Aset Kripto
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Lewat Program Pondasi,...
Lewat Program Pondasi, Brahma Binabakti Renovasi Rumah Tak Layak di Muaro Jambi
Berita Terkini
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
GTV Targetkan Ribuan...
GTV Targetkan Ribuan Peserta Liga Bintang Juara, Siapkan Babak Nasional di Jakarta
Kadisdik Tangerang:...
Kadisdik Tangerang: Liga Bintang Juara Jadi Ajang Pemerataan dan Kreativitas Siswa
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Infografis
Yuk Simak! Berikut Ini...
Yuk Simak! Berikut Ini 5 Manfaat Bayam Merah Bagi Tubuh
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved