Ini Standarisasi dan Tata Cara Mutasi atau Balik Nama PBB-P2, Simak Yuk

Sabtu, 27 Juli 2024 - 08:35 WIB
loading...
Ini Standarisasi dan...
Proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru. Ilustrasi dok Bapenda Jakarta
A A A
JAKARTA - Balik nama Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atau disebut juga sebagai mutasi PBB merupakan proses mengubah data PBB karena terjadinya peralihan kepemilikan atau hak.

Nah, proses ini bertujuan untuk mengubah identitas pemilik lama pada dokumen PBB menjadi identitas pemilik baru. Biasanya, balik nama PBB dilakukan akibat transaksi jual-beli, hibah, atau warisan tanah dan bangunan dari pemilik pertama ke pemilik kedua.

“Balik nama pada Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB berfungsi untuk mengidentifikasi kewajiban membayar PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan),” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.

Dengan kata lain, proses balik nama PBB bertujuan untuk mengubah nama wajib pajak yang tertera di SPPT PBB menjadi nama pemilik baru. Hal ini penting untuk memastikan bahwa nama yang tertera pada SPPT PBB adalah nama Anda sebagai pemilik, penguasa, dan/atau yang memanfaatkan tanah dan/atau bangunan yang menjadi objek pajak PBB-P2.

Persyaratan Administrasi Balik Nama PBB
Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pelayanan Pajak Nomor 2927 Tahun 2015 tentang Standarisasi Persyaratan Administrasi Dalam Rangka Pelayanan Pemungutan Pajak Daerah, persyaratan administrasi untuk mutasi atau balik nama PBB adalah sebagai berikut:

♦ Surat permohonan dari Wajib Pajak
♦ Fotokopi KTP
♦ Surat Kuasa (bila dikuasakan)
♦ SPOP dan LSPOP yang telah diisi dan ditandatangani
♦ Fotokopi Sertifikat dan Bukti Kepemilikan lainnya
♦ SPPT PBB
♦ Tidak memiliki tunggakan pajak
♦ Surat Keterangan Lurah (PM1)
♦ Fotokopi Akta Jual Beli (AJB)/Hibah/Waris
♦ Fotokopi SSPD BPHTB yang sudah disahkan dan divalidasi oleh petugas UPPPD
♦ Fotokopi IMB (Izin Mendirikan Bangunan)

Tata Cara Pengajuan Mutasi/Balik Nama PBB-P2 secara Online
Pengajuan permohonan mutasi atau balik nama PBB-P2 juga dapat dilakukan secara online melalui situs pajakonline.jakarta.go.id dengan langkah-langkah sebagai berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Purbaya Tepis Kabar...
Purbaya Tepis Kabar Disebut Incar Influencer dan Toko Online: Tegaskan Pajak Demi Keadilan
DJP Kejar Pajak Digital,...
DJP Kejar Pajak Digital, Jangan Kaget Pengguna Aplikasi Olahraga Strava Kena PPN 11%
DJP Targetkan Pajak...
DJP Targetkan Pajak Digital Melonjak Dua Kali Lipat, dari Marketpalce Rp24 Triliun
Rekomendasi
Lebih dari 5.000 Sekolah...
Lebih dari 5.000 Sekolah Buka Pintu bagi Para Peziarah Pemakaman Khamenei
Menhut Akui Terima Amplop...
Menhut Akui Terima Amplop dari Bupati Kuansing, KPK: Mestinya Laporkan Dugaan Gratifikas
Taylor Swift Ungkap...
Taylor Swift Ungkap Alasan Tak Memakai Bridesmaids di Hari Pernikahannya
Berita Terkini
Koops TNI Habema Ungkap...
Koops TNI Habema Ungkap Satu Warga Tewas Ditembak Kelompok Bersenjata OPM
Emak-emak Kian Banyak...
Emak-emak Kian Banyak Bergabung, DPD Partai Perindo Kota Palu Perkuat Struktur hingga Akar Rumput
Momen Menegangkan Pasukan...
Momen Menegangkan Pasukan TNI Evakuasi Jenazah Pilot AS yang Ditembak OPM di Yahukimo
Asosiasi Kepala Desa...
Asosiasi Kepala Desa Seluruh Indonesia di NTB Dukung MBG Diperluas hingga Pelosok
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
Infografis
Simak! Ini 5 Cara Mendapat...
Simak! Ini 5 Cara Mendapat Centang Biru TikTok
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved