Polsek Pademangan Gagalkan Peredaran Narkoba hingga Gulung Pelaku Curanmor
Jum'at, 26 Juli 2024 - 17:23 WIB
loading...
A
A
A
Perkara kedua yaitu kasus curanmor. Sebanyak lima tersangka ditangkap. Mereka yakni MS alias Ambon, AB alias Bebek, K, PR, dan LMT. Aksi lima tersangka itu menyasar tiga warga yang berdomisili di Jakarta Utara.
Para tersangka mencuri 2 sepeda motor Yamaha Mio dan satu Honda Beat. "Pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang sedang diparkir," ucapnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, Polsek Pademangan mencegah aksi tawuran di Jalan Budi Mulia Gang E-3, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Polisi menangkap 16 laki-laki di antaranya lima dewasa dan 11 anak di bawah umur. Polisi menyita empat senjata tajam jenis celurit dan satu stik golf.
Para tersangka mencuri 2 sepeda motor Yamaha Mio dan satu Honda Beat. "Pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang sedang diparkir," ucapnya.
Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Selanjutnya, Polsek Pademangan mencegah aksi tawuran di Jalan Budi Mulia Gang E-3, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Polisi menangkap 16 laki-laki di antaranya lima dewasa dan 11 anak di bawah umur. Polisi menyita empat senjata tajam jenis celurit dan satu stik golf.
(jon)
Lihat Juga :