Polsek Pademangan Gagalkan Peredaran Narkoba hingga Gulung Pelaku Curanmor
Jum'at, 26 Juli 2024 - 17:23 WIB
loading...
Polsek Pademangan menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta meringkus pelaku tawuran dalam Operasi Nila Jaya 2024. Foto: Ist
A
A
A
JAKARTA - Polsek Pademangan menggagalkan peredaran narkoba dan menangkap pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) serta meringkus pelaku tawuran dalam Operasi Nila Jaya 2024.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya pada Juli 2024. Dia memerinci ada empat pengungkapan kasus narkotika, perkara curanmor tiga kasus, dan pencegahan aksi tawuran.
"Kegiatan ini untuk terciptanya situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pademangan," ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Pemerkosaan Wanita Muda di Pademangan Bermotif Utang
Untuk kasus narkoba, penyidik memproses tiga perkara yang berbeda dengan barang bukti sabu seberat 40,09 gram.
Ada empat tersangka yang ditangkap yakni TI (40), TF (24), ACE (48), dan R (43). Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat anggota observasi di lapangan mendapat informasi dari masyarakat kemudian menangkap pelaku dengan barang bukti melekat ada pada penguasaannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," kata Binsar.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pengungkapan kasus ini dilakukan jajarannya pada Juli 2024. Dia memerinci ada empat pengungkapan kasus narkotika, perkara curanmor tiga kasus, dan pencegahan aksi tawuran.
"Kegiatan ini untuk terciptanya situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pademangan," ujarnya, Jumat (26/7/2024).
Baca juga: Pemerkosaan Wanita Muda di Pademangan Bermotif Utang
Untuk kasus narkoba, penyidik memproses tiga perkara yang berbeda dengan barang bukti sabu seberat 40,09 gram.
Ada empat tersangka yang ditangkap yakni TI (40), TF (24), ACE (48), dan R (43). Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Saat anggota observasi di lapangan mendapat informasi dari masyarakat kemudian menangkap pelaku dengan barang bukti melekat ada pada penguasaannya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Pademangan guna pengusutan dan penyidikan lebih lanjut," kata Binsar.
Lihat Juga :