Cegah Kekerasan Anak, DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Raperda PPKLP
Jum'at, 26 Juli 2024 - 16:52 WIB
loading...
A
A
A
Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, sepanjang 2022 terjadi 129 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Di mana 40% di antaranya kasus kekerasan terhadap anak.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor merilis data aduan kekerasan seksual di sepanjang 2023 tercatat 11 kasus. Kondisi yang menjadi keprihatinan dunia pendidikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi lima kasus di sekolah. Sementara, kasus kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kasus perundungan.
“Ini menjadi salah satu concern kami di DPRD, terkait maraknya kasus kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Kita ingin jadikan sekolah sebagai lingkungan terbaik bagi pendidikan dan pertumbuhan anak, bukan sebaliknya,” jelas Atang.
Raperda PPKLP ini merupakan raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2024. Setelah melalui pembahasan awal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor dan mendapatkan harmonisasi di Kemenkumham, Raperda ini siap untuk dilakukan pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Juru bicara Bapemperda Endah Purwanti dalam rapat paripurna internal mengatakan, raperda ini akan berfokus kepada perlindungan kepada korban, pencegahan, serta monitoring dan pengawasan. “Monitoring dan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada kepala satuan pendidikan,” kata Endah.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor merilis data aduan kekerasan seksual di sepanjang 2023 tercatat 11 kasus. Kondisi yang menjadi keprihatinan dunia pendidikan bahwa kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi lima kasus di sekolah. Sementara, kasus kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kasus perundungan.
“Ini menjadi salah satu concern kami di DPRD, terkait maraknya kasus kekerasan baik fisik, psikis, maupun seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan. Kita ingin jadikan sekolah sebagai lingkungan terbaik bagi pendidikan dan pertumbuhan anak, bukan sebaliknya,” jelas Atang.
Raperda PPKLP ini merupakan raperda usul prakarsa DPRD Kota Bogor yang dimasukkan dalam Program Pembentukan Perda (Propemperda) 2024. Setelah melalui pembahasan awal di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor dan mendapatkan harmonisasi di Kemenkumham, Raperda ini siap untuk dilakukan pembahasan lanjutan di tingkat Panitia Khusus (Pansus).
Juru bicara Bapemperda Endah Purwanti dalam rapat paripurna internal mengatakan, raperda ini akan berfokus kepada perlindungan kepada korban, pencegahan, serta monitoring dan pengawasan. “Monitoring dan pengawasan dilaksanakan oleh Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) yang dalam melaksanakan tugas dan fungsinya bertanggungjawab kepada kepala satuan pendidikan,” kata Endah.
Lihat Juga :